SOTK Baru, Pemkot Kurang 11 Pejabat

KOTA – Hasil ‘penggodokan’ terhadap susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkot Pekalongan sudah rampung dibentuk. Hasilnya, Pemkot akan menambah lima SKPD baru dari jumlah sebelumnya sebanyak 25 SKPD. Adanya penambahan dan perubahan terhadap OPD, juga berdampak pada jumlah kebutuhan pejabat struktural di semua golongan. Jika menerapkan OPD baru Pemkot masih kekurangan 11 pejabat.

 

Dari hasil perhitungan pejabat yang akan mengisi susunan OPD secara keseluruhan termasuk tiga staf ahli, empat kecamatan, 27 kelurahan dan tiga UPTD, dibutuhkan sebanyak 598 pejabat. Rinciannya, jabatan tinggi pratama golongan IIa sebanyak satu orang, jabatan tinggi pratama golongan IIb sebanyak 33 orang, jabatan administrator golongan IIIa sebanyak 47 orang, dan golongan IIIb sebanyak 73 orang.

 

Kemudian kebutuhan jabatan pengawas golongan IVa sebanyak 326 orang, dan jabatan pengawas golongan IVb sebanyak 119 orang. Total kebutuhan pejabat struktural 598. Sedangkan kondisi eksisting, atau kondisi saat ini di lingkungan Pemkot Pekalongan, untuk pejabat IIb masih kurang sembilan orang, golongan IIIa kekurangan lima orang, golongan IIIb kekurangan sembilan orang, golongan IVa kekurangan 17 orang. Namun golongan IVb kelebihan 29 orang.

 

Terkait kondisi tersebut, maka diperkirakan akan ada pengangkatan pejabat baru, rotasi, mutasi hingga promosi. Namun jika melihat kondisi eksisting yang ada, maka tetap akan ada kekurangan pada jabatan golongan IIb. Karena, jumlah pejabat IIIa atau setingkat di bawahnya tidak mencukupi untuk memenuhi jumlah kebutuhan jabatan yang ada jika dilakukan promosi.

 

Kabag Organisasi dan Kepegawaian, Sochib Rochmat menjelaskan, sebelum keluarnya PP 18 tahun 2016 dari hasil pemetaan sementara didapatkan data bahwa Pemkot kelebihan sekitar 90 pejabat. Namun setelah melakukan analisa terhadap OPD baru sesuai PP, justru saat ini Pemkot kekurangan 11 pejabat. “Karena banyak perubahan di dalam PP,” tutur Sochib kemarin.

 

Jumlah kekurangan tersebut juga sudah melalui validasi, dan pemetaan urusan pemerintahan yang dilakukan dengan metode rasionalisasi. Yakni melalui strategi penggabungan sesuai rumpun kedekatan karakteristik atau urusan pemerintahan, penurunan tipologi dan pengurangan jumlah subbagian, subbidang atau seksie.

 

Kalau disesuaikan dengan PP atau urusan Kementrian yang ada di pusat ini banyak sekali. Ada 46 urusan, kemudian ada empat penunjang. Sehingga kemudian kita lakukan penggabungan dan rasionalisasi hingga pengurangan tipologi. Pengurangan tipologi berpengaruh terhadap pengurangan seksie dalam sebuah bidang. Misalnya dalam satu bidang itu maksimal tiga seksie, namun ada beberapa yang kami buat jadi dua seksie saja dengan disesuaikan beban kerja yang ada sekarang,” beber dia.

 

Penurunan tipologi, lanjut Sochib, dilakukan terhadap sejumlah SKPD seperti Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan B ke C, Lingkungan Hidup dari A ke B, Kearsipan dan Perpustakaan dari B ke C, Pertanian dan Pangan dari A ke B, Kepemudaan dan Olahraga dari A ke C, Sosial dari B ke C, Parbud dari A ke B dan Komunikasi, Informarika, Persandian dan Statistik dari A ke B.

 

Dengan dasar pertimbangan itu, kata dia, hasilnya ada sekitar 12 dinas atau badan yang dikurangi jumlah subbagian, subbidang maupun seksienya. “Dari hasil pertimbangan tersebut akhirnya didapatkan perhitungan final, dengan hanya kekurangan 11 orang pejabat,” terang Sochib lagi.

 

Seluruh perubahan tersebut, sudah mendapatkan persetujuan dari seluruh SKPD terkait. Dia mengaku, sempat terjadi perdebatan mengenai penurunan tipologi dan pengurangan jumlah Subbagian, Subbag maupun Seksie dalam SKPD. Namun saat ini, seluruh SKPD sudah menandatangani hasil pemetaan tersebut.(nul)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 15-08-2016)