SEJARAH DINAS KOMINFO

SEJARAH SINGKAT
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KOTA PEKALONGAN


Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan adalah salah satu Dinas Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, yang menyelenggarakan kewenangan urusan pemerintahan Komunikasi dan Informatika. Secara legal formal, Diskominfo Kota Pekalongan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Perda Nomor 1 Tahun 2011 ini merupakan revisi atau evaluasi atas berbagai Perda tahun 2008 yang berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan (Perda Nomor 4, 5, 6, 7 dan 8 Tahun 2008).

Sekalipun secara nomenklatur, pembentukan Diskominfo berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun tahun 2011 ini merupakan Dinas baru, namun demikian secara operasional sebenarnya urusan pemerintahan yang terkait dengan komunikasi dan informatika sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dengan nama dan level kelembagaan yang berbeda. Sebelum terbentuknya Diskominfo tahun 2011 ini, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika diselenggarakan oleh 2 (dua) unit kelembagaan, yaitu Bagian Pengelolaan Data Elektronik (PDE) pada Sekretariat Daerah (Eselon III-A)., dan Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika dan pariwisata Budaya (Dishubkominfoparbud). Sejalan dengan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tersebut, maka kedua lembaga tersebut kemudian 'dimerger' menjadi satu dan berubah nama menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika, sehingga Dishubkominfoparbud, berubah menjadi Dishubparbud saja, dan kelembagaan Bagian PDE pada Setda di tiadakan.

Perubahan terkait kelembagaan yang mengelola urusan komunikasi dan informatika di Kota Pekalongan mengalami beberapa dinamika. Sebelum tahun 2008 sendiri, penyelenggaraan urusan Kominfo, terutama yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ditangani oleh Bidang Data Elektonik yang berada atau menjadi satu dengan Badan Arsip, Data Elektornik dan Perpustakaan Daerah (Bardepusda). Ketika dilakukan restrukturisasi kelembagaan pada tahun 2008, maka urusan Arsip dan perpustakaan berdiri sendiri menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan Bidang Data Eelktronik dipisahkan menjadi Bagian PDE pada Setda, dan pada saat yang sama dibentuk Bidang Kominfo di Dishubkominfoparbud. Dan pada periode sebelumnya, pengelolaan TIK ditangani oleh sebuah lembaga tersendiri dalam bentuk Kantor Pengelolaan Data Elektroni (KPDE).

Dengan demikian, secara bertahap kelembagaan yang menangani urusan komunikasi dan informatika di Kota Pekalongan mengalami dinamika dari waktu ke waktu, dan terakhir menjadi Dinas yang berdiri sendiri, dengan level eselon II yang notabene merupakan level eselon yang tertinggi bagi organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota. Sekalipun sudah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 pada awal tahun 2011, namun secara operasional kelembagaan Diskominfo baru secara resmi dijalankan pada bulan September 2011 yang ditandai dengan pelantikan pejabat di Diskominfo.