Raperda Lambang Daerah Kembali Diusulkan

Masuk Kwartal III

 

KOTA – Raperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Lambang Daerah, kembali diusulkan dalam perubahan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Pengusulan kembali diajukan setelah dilakukan perbaikan judul raperda sesuai dengan arahan dari Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Pekalongan. Kepastian kembali masuknya Raperda Perubahan Lambang Daerah, diungkapkan Ketua Banleg DPRD Kota Pekalongan, Mofid, dalam rapat paripurna kemarin.

 

Dalam keputusan Banleg nomor 5/Banlegda/DPRD/VIII/2016, tercatat ada 19 raperda yang masuk dalam perubahan prolegda tahun 2016. Dari 19 raperda tersebut, ada tujuh Raperda yang belum dibahas dan akan masuk kwartal III. Salah satunya yakni Raperda Perubahan Lambang Daerah.

 

Mofid mengatakan, Raperda Perubahan Lambang Daerah sudah kembali diusulkan dengan tanda tangan tiga anggota DPRD, setelah sebelumnya dilakukan perbaikan judul. “Setelah kami kembalikan kepada pengusul dan diperbaiki, Raperda sudah kembali diajukan,” terangnya saat dikonfirmasi kemarin.

 

Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah Raperda Perubahan Lambang Daerah akan masuk dalam pembahasan di kwartal III. Sebab, dalam kwartal III hanya terdapat alokasi pembahasan enam Raperda. “Nanti akan kami lihat mana yang kemungkinan naskah akademiknya bisa dibuat terlebih dulu,” jelas Mofid.

 

Dari tujuh Raperda yang belum dibahas, empat diantaranya merupakan Raperda Prakarsa DPRD, sedangkan tiga lainnya merupakan usulan dari eksekutif. “Dari DPRD empat Raperda yang diusulkan yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Penyelenggaraan Haji, Raperda Penyelenggaraan Nikah dan Raperda Perubahan Lambang Daerah,” tambah dia.

 

Selanjutnya, satu Raperda yang tidak dibahas dalam kwartal III tahun 2016 ini, sambung Mofid, akan dikembalikan kepada pengusul dan bisa kembali diajukan pada Prolegda tahun 2017. “Jika dilihat dari empat Raperda prakarsa DPRD, tiga Raperda sudah banyak dibahas di daerah lain. Sehingga kasarnya kita bisa mencontoh Perda di daerah lain. Sedangkan perubahan lambang daerah, masih jarang daerah lain yang membuat. Sehingga kemungkinan butuh proses,” tuturnya lagi.

 

Meskipun begitu, terkait pemilihan Raperda yang akan dibahas Banleg tetap akan mengacu pada proses pembuatan naskah akademik. Jika Raperda Perubahan Lambang Daerah bisa dibuat terlebih dahulu, maka Raperda tersebut yang akan dibahas. Begitu juga dengan Raperda yang lainnya. (nul)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 02-09-2016)