Alex Tegaskan Tidak Pakai Unsur Like dan Dislike

Dalam Menata Organisasi Perangkat Daerah Baru

 

KOTA – Pemkot Pekalongan telah menetapkan hasil penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan UU 23 tahun 2014, dan PP 18 tahun 2016. Walikota menegaskan, dalam penyusunanya tidak memakai like (suka) atau dislike (tidak suka), melainkan mendasarkan berbagai pertimbangan berdasar hasil scoring dan validasi pemetaan urusan.

 

Dengan penataan yang baru, jumlah SKPD di lingkungan Pemkot Pekalongan bertambah lima SKPD. Sehingga dalam OPD baru akan ada 30 SKPD diluar kecamatan dan kelurahan. Hal itu terungkap dalam pengarahan Walikota dalam rangka penataan OPD sesuai PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang digelar di Ruang Jetayu, Kamis (11/8).

 

Dalam poin pengarahan Walikota, dijelaskan bahwa 30 SKPD tersebut, 28 diantaranya merupakan bentukkan baru, dan dua SKPD berstatus sama dengan statusnya saat ini yakni Kesbangpol yang masih menunggu juknis lanjutan, dan BPBD yang diatur secara Lex Specialis. 30 SKPD yang dibentuk, terdiri dari Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, Inspektorat, 21 dinas, empat badan, Kesbangpol dan BPBD.

 

Dalam lembar pengarahan Walikota, hampir seluruh bentukan SKPD sesuai PP 18 tahun 2016 memakai nomenklatur baru. Hanya ada beberapa SKPD yakni Setda, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Bappeda yang masih menggunakan nomenklator tetap. SKPD lainnya, rata-rata menggunakan nomenklatur baru.

 

Walikota Pekalongan, A Alf Arslan Djunaid berpesan adanya SOTK atau OPD baru jangan sampai membuat pejabat resah dan gelisah. Alex, sapaan akrab Walikota, menyatakan bahwa dirinya dan Wakil Walikota selalu berpedoman pada aturan yang ada. “Saya bersama Pak Saelany tidak pernah menggunakan unsur like and dislike,” kata Walikota.

 

Dikatakan Alex, dirinya sudah memaping beberapa jabatan yang saat ini masih kosong mulai dari di lingkungan SKPD hingga kecamatan dan kelurahan. “Saya selalu berkonsultasi dengan BKD untuk menentukan. Saya selaku kepala daerah akan melakukan penyesuaian di semua SKPD sesuai dengan peruntukkannya,” kata dia lagi.

 

Alex juga menegaskan, tidak akan memasukkan unsur politik dalam penataan pejabat dalam SOTK baru nanti. “Yang penting semua maju dengan kacamata yang sama untuk menjalankan visi misi yang merupakan amanah dari masyarakat. Sehingga kedepan Kota Pekalongan dapat berkembang lebih baik lagi,” pesan Alex.

 

Kabag Organisasi dan Kepegawaian Setda Pekalongan, Sochib Rochmat mengatakan, konsep susunan OPD baru sudah dibuat dalam Raperda. Selanjutkan akan diajukan untuk dibahas ke DPRD pada 27 Juli lalu. Harapannya, sesuai dengan target dari Pemerintah Pusat akhir

 

Agustus mendatang Perda tentang OPD bisa ditetapkan. Usai Perda diterbitkan, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Perwal atau Perkada yang akan mengatur teknis pelaksanaan.

 

Dikatakan Sochib, jika biasanya Perwal hanya mengatur secara keseluruhan nantinya Perwal akan dibuat per SKPD. Sehingga akan ada 30 Perwal yang mengatur teknis OPD baru. “Targetnya Perda OPD bisa ditetapkan akhir Agustus dan dapat dibahas secara paralel dengan KUA-PPAS tahun anggaran 2017 medatang. Sehingga, struktur APBD tahun 2017 mendatang sudah berpedoman pada OPD yang baru,” kata dia.(nul)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 12-08-2016)