Satpol PP Tertibkan PK5 Tinggalkan Lapak di Luar Jam Operasional

Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan daerah yang berlaku, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menertibkan para pedagang kaki lima (PK5) yang meninggalkan lapak dagangannya. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah titik lokasi Kota Pekalongan, salah satunya yang terlihat di Kompleks Alun-Alun Kota Pekalongan, Senin (6/5/2019).

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) mengungkapkan kegiatan ini telah rutin dilakukan guna mengedukasi para PK5 agar disiplin dan tidak ada lagi PK5 yang meninggalkan lapaknya di luar jam yang telah ditentukan. "Di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan kami melakukan penertiban untuk memastikan PK5 yang meninggalkan lapaknya tidak menaati sesuai dengan Perda dan Perwal tentang PK5. Hari ini di Alun-Alun Alhamdulillah hampir tidak ada yang meninggalkan lapaknya. Telah seminggu ini kami lakukan pemantauan rutin dan dalam 3 hari ini hampir tidak ada yang meninggalkan lapaknya," tutur Budi.

Diterangkan SBS, berdasarkan peraturan yang berlaku, para PK5 bisa menggelar lapak dagangannya mulai siang menjelang sore hingga pukul 04.00 pagi. "Sesuai dengan Perda dan Perwal tentang PKL mereka diperbolehkan menggelar dagangannya hanya pada waktu siang menjelang sore hari hingga pukul 04.00 pagi dan tidak boleh meninggalkan lapaknya. Lapaknya harus yang sifatnya bongkar pasang," terang SBS.

SBS juga menjelaskan perihal kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan yang menolak permintaan dari para pedagang untuk berjualan 24 jam. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Paguyuban PK5 untuk bisa mematuhi peraturan tersebut. "Prinsipnya selama ini diperbolehkan jualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka tetap dapat berjualan namun mengikuti aturan sehingga keindahan serta keteraturan Alun-Alun bisa kita jaga Alhamdulillah teman-teman PK5 bisa mematuhi hanya ada beberapa peralatan kecil dan kita sudah membuat kesepakatan dengan paguyuban PK5 untuk memberitahu kepada para anggotanya untuk tidak meninggalkan lapaknya," jelas SBS.

Selain di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan, SBS bersama anggota satpol PP melakukan penertiban di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Lapak maupun peralatan dagangan pedagang yang berhasil disita kemudian diangkut ke mobil Satpol PP Kota Pekalongan. Sebelum dilakukan penertiban, para pedagang terlebih dahulu diperingatkan namun bila mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, lapak mereka akan disita dan diambil oleh Satpol PP Kota Pekalongan.

"Tadi juga kita keliling Jalan Gajahmada dan Jalan Hayam Wuruk, ada lapak-lapak yang ditinggalkan nanti akan kita foto atau dokumentasikan. Selanjutnya, diperingatkan atau diberitahu terlebih dahulu kalau masih ditinggalkan nanti akan langsung kita tertibkan. Di Jalan Gajahmada ditemukan 2-3 gerobak kosong yang ditinggalkan di sebelah selatan dan Jalan Hayam Wuruk ada 1. Harapannya pelan-pelan akan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan mereka," pungkas SBS.