Wartawan Diajak Ikut Menangkal Berita Hoax
KOTA PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota mengajak kalangan wartawan di Kota Pekalongan ikut menangkal berita hoax alias berita bohong yang akhir-akhir ini marak beredar di tengah masyarakat. Menurut Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, awak media memegang peranan sangat penting untuk ikut mengedukasi masyarakat agar tidak termakan berbagai kabar hoax, demi terjaganya kondusivitas wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya.
Apalagi, prinsip kerja wartawan sebagaimana kaidah jurnalistik yang ada, adalah tidak menyebarluaskan berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya atau belum terkonfirmasi. Sementara di satu sisi, bertebarnya media sosial (medsos) dewasa ini, terkadang tidak disertai sikap cerdas masyarakat dalam menyikapi suatu informasi yang disebarkan melalui medsos. Hal itulah yang perlu diwaspadai dan seluruh pihak.
“Waspadai media terutama yang sering sebar berita hoax, seperti di medsos. Berita apa saja, baik terkait narkoba, penculikan, isu PKI, hingga berita kesehatan yang tidak benar, dan masih banyak lagi,” kata Kapolres, dalam acara pertemuan dan diskusi Polres Pekalongan Kota dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekalongan dalam rangka meningkatkan sinergritas untuk mencegah berita hoax dan kasus kejahatan seksual pada anak (pedofilia), bertempat di aula mapolres setempat, Kamis (6/4).
Sehingga, imbuh Enriko, pihaknya kepada awak media untuk lebih bijak dalam menyampaikan pemberitaan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan berita yang sebenarnya. Masyarakat juga harus lebih bijak menyebarkan suatu berita. Literasi media sangat diperlukan dalam hal ini.
“Dicek dan dibaca dulu, jelas tidak sumbernya. Jangan asal share. Sebab, biasanya berita hoax diciptakan untuk kepentingan pembuatnya. Misal agar suatu daerah tidak kondusif. Tugas kita sebagai polisi dan wartawan, adalah memberikan berita yang sebenarnya, bukan hoax. Sehingga tercipta suasana yang kondusif di Kota Pekalongan,” tandas Kapolres, didampingi Kasat Binmas AKP Arisun dan Kasubag Humas AKP Asfauri.
Acara pertemuan dan diskusi itu dihadiri sedikitnya 20 orang wartawan media cetak, elektronik, maupun online yang biasa bertugas di wilayah Kota Pekalongan. Hadir pula sejumlah pengurus PWI Kota Pekalongan. Sementara itu, Ketua PWI Kota Pekalongan, Trias Purwadi, mengatakan hal yang sama. Setiap wartawan harus membuat berita dengan jujur, tidak membuat berita bohong. Sebagaimana yang digariskan dalam Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Biasanya, wartawan yang resmi dalam pembuatan berita sesuai kode etik jurnalistik yang ada, serta Undang-undang Pers. Sehingga tidak ada yang menyampaikan berita hoax,” katanya.
Dalam menyajikan berita kasus asusila ataupun tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur, wartawan juga harus menaati aturan atau kode etik yang ada. Misalnya, pemberian inisial pada identitas korban asusila. Selain itu juga pemberian inisial identitas bagi anak yang menjadi korban maupun pelaku asusila.
Jika korban asusila adalah anak-anak, otomatis teman-teman wartawan juga tidak menyebutkan identitas asli dari yang bersangkutan. Cukup menuliskan nama inisial. “Begitu juga jika pelaku kejahatan itu adalah anak-anak, pasti pakai inisial. Selain itu, alamat juga tidak akan ditulis dengan lengkap dan detail. Foto anak tersebut juga tidak akan disertakan, atau foto dari belakang, tanpa memperlihatkan wajah anak tersebut,” terangnya.
Selain itu, setiap wartawan yang bekerja di media resmi juga mengikuti uji kompetensi wartawan yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang. Sehingga, kualitas wartawan tersebut juga sudah teruji, melaksanakan profesinya sesuai dengan kode etik jurnalistik. “Memang tidak mudah untuk mengikuti uji kompetensi wartawan itu. Selain itu, biayanya juga tidak murah. Namun di situ para pewarta akan benar-benar diuji kompetensinya sebagai jurnalis,” imbuh dia. (way)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 07-04-2017)