Untuk Pelayanan Kesehatan, Penerbitan SKTM Dihentikan

Dialihkan ke BPJS Kesehatan

 

 

Penerbitan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) untuk kepentingan pelayanan kesehatan dihentikan. Hal ini berdasarkan surat dari Walikota Pekalongan yang memerintahkan kepada kelurahan agar tidak lagi mengeluarkan SKTM. Sebagai gantinya, warga miskin akan dibuatkan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan syarat mereka benar-benar masuk kategori miskin setelah dilakukan verifikasi.

 

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan setelah pada tahun 2017 lalu anggaran pembiayaan kesehatan membengkak. Tahun lalu, penerbitan SKTM memang dinilai sangat mudah. Hampir setiap warga yang mengajukan permintaan SKTM untuk kepentingan pelayanan kesehatan akan diberikan oleh kelurahan. Sehingga dampaknya pembiayaan kesehatan membengkak. Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB, Gunindyo menjelaskan, kebijakan itu mulai diterapkan per 1 Maret. Bagi warga miskin yang ingin mengakses pelayanan kesehatan, maka akan diberikan surat pengantar ke Dinsos P2KB oleh kelurahan. Selanjutnya, berdasarkan surat tersebut Dinsos P2KB akan melakukan verifikasi ke lapangan yakni kepada warga yang mengajukan usulan tersebut.

 

Petugas akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Ada 20 indikator yang akan diverifikasi oleh petugas, mulai dari penghasilan hingga kondisi rumah atau tempat tinggal. Hasilnya ada lima kategori yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentanmiskin dan mampu. Bagi kategori sangat miskin dan miskin akan ditindaklanjuti dengan pembuatan kepsertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan. Kategori hampir miskin, akan dikaji kembali sesuai kondisi dan kategori rentan miskin serta mampu tidak masuk kategori yang dibantu.

 

Gunindyo melanjutkan, jika melihat ketentuan sebenarnya pembuatan kepsertaan BPJS Kesehatan baru dapat diaktifkan 14 hari usai pendaftaran. Namun Pemkot bekerjasama dengan BPJS Kesehatan cabang Pekalongan membuat pengaktifan kepsertaan bisa dilakukan dihari yang sama. “Karena kebanyakan warga yang mengajukan SKTM ini kondisinya sudah sakit dan ada di rumah sakit. Jadi diperlukan percepatan seperti itu,” tambahnya.

 

Namun bagi warga yang akan diikutkan dalam kepsertaan BPJS Kesehatan, akan dikenai iuran pertama kelas III. Namun untuk selanjutnya, iuran akan dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan. “Warga hanya membayar iuran pertama saja karena sistem anggaran Pemkot tidak memungkinkan untuk itu. Tapi selanjutnya iuran akan dibayar Pemkot melalui Dinas Kesehatan. Sejak diterapkan 1 Maret, setiap hari setidaknya 10 hingga 20 orang yang datang ke sini,” kata Gundinyo.

 

Kepala Dinas Kesehatan, Slamet Budiyanto mengatakan, tahun lalu pengajuan SKTM memang cenderung meningkat, bahkan tidak melihat kondisi warga yang mengajukan apakah miskin atau tidak. “Karena pertimbangannya asal mau mengajukan maka tidak akan ditolak oleh kelurahan. Akibatnya membuat pembiayaan untuk pelayanan kesehatan semakin membengkak,” kelas Slamet Budiyanto.

 

Untuk itu Pemkot telah menetapkan prosedur baru untuk pengajuan SKTM yakni tidak lagi melalui kelurahan melainkan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinsos P2KB. Dengan kebijakan baru tersebut, ia berharap anggaran untuk pembiayaan pelayanan kesehatan bisa lebih tepat sasaran dan tepat manfaat. (nul)

 

 

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 07-03-2018)