Tujuh Perizinan Bisa Diakses Online

KOTA PEKALONGAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, menambah jumlah perizinan yang dapat diakses secara online. Awal launching perizinan online lewat aplikasi sakpore, hanya SIUP dan TDP yang dapat diakses secara online.

 

Namun kini sudah ada lima perizinan lain yakni Sertifikasi Produksi Pangan Industri Makanan Rumah Tangga (SPPIRT), Sertifikasi Laik Higien Sanitasi (SLHS), Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP), izin warnet dan isin kos, bisa diakses melalui smartphone maupun komputer.

 

Kepala DPMPTSP, Supriono mengatakan, saat ini aplikasi perizinan online sakpore, sudah melangkah ke tahap pengembangan ketiga. Pihaknya berencana membuat enam tahap pengembangan ketiga. Pihaknya berencana membuat enam tahap pengembangan untuk menyempurnakan aplikasi tersebut. “Dalam tahap ketiga ini, kami menambah lima perizinan yang bisa diakses onlie,” jelasnya yang ditemui usai kegiatan Sosialisasi Sistem Aplikasi Perizinan Online yang Ringkas dan Ekonomis, Selasa (17/2).

 

Sejak awal dilaunching, ia mengatakan bahwa sakpore sudah cukup banyak diakses masyarakat dengan sudah menerbitkan 125 SIUP dan 155 TDP lewat proses online. Masyarakat, hanya perlu mengisi formulir pengajuan izin lewat smartphone atau komputer tanpa harus ke kantor DPMPTSP. Izin juga akan langsung diantar ke alamat masing-masing setelah diterbitkan.

 

Prosesnya sederhana dan kami juga menjamin keamanan izin tersebut karena siapapun bisa mengkonfirmasi keabsahan izin tersebut. Sakpore bisa dibuka lewat web maupun lewat aplikasi yang bisa didownload di playstore,” tambahnya.

 

Ia menargetkan, seluruh jenis perizinan yang berjumlah 70 akan dapat diakses lewat aplikasi online tersebut. Juni mendatang, DPMPTSP berencana kembali menambah jenis perizinan yang bisa diakses online menjadi 30 perizinan. “Saat ini masih tujuh, tapi kami akan percepatan dengan target Juni mendatang sudah ada 30 izin bisa diakses online,” kata Supriono.

 

Meski cukup diakses lewat smartphone maupun komputer, namun DPMPTSP juga menyediakan helpdesk di kantor bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi dari rumah. Masyarakat dapat hadir dan nanti akan dipandu mengajukan izin lewat online malalui sarana yang ada di kantor DPMPTSP.

 

 

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 18-04-2018)