Retribusi Menara Telekomunikasi Direvisi

KOTA – Adanya keputusan MK yang membatalkan norma perhitungan retribusi menara telekomunikasi yang berlaku sebelumnya, Pemkot Pekalongan akan mengajukan revisi Perda nomor 16 tahun 2011 yang mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

 

Perubahan dilakukan pada poin penghitungan retribusi bagi menara telekomunikasi. Revisi Perda akan diajukan sebagai usulan Perda dari eksekutif dalam kwartal 1 pembahasan Prolega tahun 2016. Kepala Diskominfo Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan, revisi dilakukan dengan dasar adanya keputusan MK yang membatalkan norma perhitungan retribusi menara telekomunikasi yang berlaku sebelumnya. Dalam keputusan yang di gedok tahun 2015 lalu itu, MK mengabulkan bahwa norma perhitungan dua persen retribusi dari nilai NJOP menara dianggap bertentangan dengan konstitusi.

 

Sehingga dengan keputusan itu Pemda harus melakukan revisi terhadap Perda yang ada,” tuturnya. Senin (25/1). Pihaknya sudah melakukan rapat bersama tim internal eksekutif untuk membahas materi, sekaligus menyiapkan untuk pertemuan dan pembahasan Raperda bersama DPRD Kota Pekalongan.

 

SBS-sapaan akrabnya mengatakan, revisi perhitungan yang akan dilakukan mengacu pada panduan dari MK, dan Kementrian Keuangan. Yaitu diatur melalui perhitungan berdasarkan sejumlah faktor. “Intinya sesuai dengan filosofi retribusi, tidak bisa dipukul rata, tapi dibebankan sesuai dengan layanan yang di berikan Pemda,” terang Sri Budi lagi.

 

Sejumlah faktor yang di katakannya akan menjadi acuan dalam perhitungan retribusi. Diantaranya, faktor ketinggian, yaitu semakin tinggi menara akan semakin mahal retribusi yang dikenakan. Kemudian faktor penggunaan bersama tentu akan lebih murah retribusinya, karena mempengaruhi jumlah menara yang berdiri. Selanjutnya faktor jangkauan, faktor jenis bangunan, serta sejumlah faktor lain.

 

Dikatakan Sri Budi, perubahan retribusi tidak akan menurunkan besaran total retribusi yang diterima Pemkot Pekalongan. “Perubahan tidak signifikan, tapi dari simulasi yang kami hitung kalau secara total kemungkinan justru akan ada kenaikan. Kalau penurunan tidak, itu secara total. Kalau masing-masing nanti akan disesuaikan dengan faktor-faktor tadi. Sehingga besarannya akan berbeda setiap menara,” bebernya.

 

Tahun lalu, Pemkot Pekalongan menerima retribusi sebesar Rp 275 juta dari 55 menara yang terdaftar. Diluar 55 menara telekomunikasi yang terdaftar, juga terdapat sebanyak 20 menara telekomunikasi yang tidak terdaftar yang artinya juga belum memiliki izin.

 

20 menara yang tidak berizin, dibagi dalam dua kategori. Yaitu menara yang berdiri dengan menginduk pada bangunan lain dan menara yang berdiri sendiri. Untuk menara yang menginduk pada bangunan lain memang ada regulasi yang mengatur yaitu jika ketinggiannya tidak lebih dari enam meter dan luasnya tidak melebihi bangunan yang ditempati, maka tidak perlu mengajukan izin.

 

Tapi dalam Perda belum diatur mereka wajib lapor. Kalau di daerah lain meski tidak wajib izin, tapi ada wajib lapor. Nah meski tidak berizin, menara tersebut tetap akan ditarik retribusi. Disamping kami akan terus mengejar agar mereka mengurus perizinan. Terutama untuk yang lama, sementara untuk yang baru kita cegah kalau belum berizin, belum bisa mendirikan,” tandasnya. (nul)

 

 

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 26-01-2015)