Proses Perizinan Tunggu Perwal Terbit, Superindo dan Yogya Mart

KOTA PEKALONGAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan menyatakan masih menunggu regulasi terkait perizinan terhadap toko modern dan pusat perbelanjaan, guna memproses perizinan pendirian Superindo dan Yogya Mart. Kedua brand toko modern dan pusat perbelanjaan itu, memang sudah sempat mengajukan izin namun izin tidak diproses, karena belum ada regulasi yang mengatur.

 

Saat ini, memang sudah ada Perwal nomor 23 tahun 2010 yang mengatur tentang pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan. Namun tahun 2012 lalu, juga sudah terbit Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan. Sehingga dibutuhkan Perwal baru sebagai pedoman pelaksanaan Perda.

 

Sempat mengajukan izin, saya memang belum pernah bertemu langsung. Tapi saat itu sampai di front office perizinan belum diterima karena belum ada regulasi yang mengatur. Kita masih menunggu Perwal terlebih dahulu,” tutur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Supriono, Rabu (7/6).

 

Menurutnya, perubahan Perwal yang disampaikan Walikota memang dibutuhkan, mengingat Perda yang mengatur terkait hal itu juga telah diperbarui. Sehingga, konsekuensi logisnya juga dibutuhkan Perwal baru yang mengatur teknis pelaksanaan Perda. “Lebih tepatnya bukan Perwal dirubah, tapi dibuatkan Perwal baru sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda yang baru,” tambahnya.

 

Karena segala proses perizinan belum masuk, ia pun mengaku belum mengetahui terkait besaran investasi, waktu pendirian dan rencana lain tentang Superindo dan Yogya Mart. Menurut Supriono, rencana pembangunan Superindo dan Yogya Mart. Menurut Supriono, rencana pembangunan Superiondo dan Yogya Mart masih dalam tataran kebijakan Walikota. “Nanti dilihat dulu seperti apa Perwalnya. Karena dua bangunan ini jelas berbeda jenisnya. Superiondo, kemungkinan berbentuk toko modern, sedangkan Yogya Mart adalah pusat perbelanjaan. Izin keduanya berbeda, tinggal bagaimana nanti aturannya dalam Perwal yang baru,” jelasnya lagi.

 

Dalam Perwal Nomor 23 Tahun 2010, memang disebutkan bahwa untuk pendirian toko modern harus mempertimbangkan berbagai hal, salah satunya jarak antara rencana lokasi pendirian dengan pasar tradisional terdekat. Dalam Perwal, diatur batas minimal jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yakni 1 kilometer.

 

Namun Supriono mengaku belum mengetahui aturan yang akan diatur dalam Perwal yang baru. Proses pembuatan Perwal, juga masih menunggu kajian dari perguruan tinggi yakni dari STIE Muhammadiyah. “Nanti pedoman kami untuk memproses dari Perwalnya. Sehingga harus ditunggu terlebih dulu,” tandasnya. (nul)

 

 

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 08-06-2017)