PPID Menindaklanjuti Permohonan Keterangan Riwayat Tanah

Kota Pekalongan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan sebagai instansi yang bertanggung jawab mengelola pengaduan masyarakat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permohonan pembukaan akses informasi atau keterangan mengenai riwayat penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah darat di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
 
Dinkominfo Kota Pekalongan mengumpulkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Bagian Tata Pemerintahan Kota pekalongan, Camat Pekalongan Utara, dan Lurah Panjang Wetan di Ruang PPIP Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Kamis (20/3/2019). Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas penanganan atas pengaduan masyarakat terkait status lahan yang telah dilayangkan melalui Kantor Hukum Said Hasan SH & Partnerts.
 
Kepala Seksi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan, Nurul Indrawati SH MH mengungkapkan bahwa informasi data tentang petuk C yang dimohonkan merupakan informasi yang dirahasiakan sesuai pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Data yang dimohonkan tidak bisa diberikan, kemudian terkait dengan keterangan riwayat sertifikat hak milik penerbitan harus oleh yang sesuai dengan tupoksinya,” tegas Nurul.
 
Nurul menceritakan kronologis permohonan informasi bahwa tanah atas nama DZ-SN (nama samaran), SN adalah anak sulung dari DZ dan keduanya telah meninggal. Semasa hidup keduanya merantau ke Jakarta dan tanah tersebut disewakan. Klien merasa belum pernah menjual dan mengajukan permohonan penerbitan atau pendaftaran hak.
 
“Sesuai dengan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan tentang PP No 24 tahun 1997 pasal 35 ayat 3 dan 4 : PMA Agraria/KABPN/No 3/1997/pasal 192 bahwa untuk mendapatkan salinan atau rekaman riwayat tadi harus ada izin dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. Jadi klien sebagai pemohon memang harus memiliki izin terlebih dahulu dari kanwil di provinsi agar dapat dipertanggungjawabkan,” tukas Nurul.
 
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)