Permudah Penanganan Pengaduan, Admin Penghubung OPD Dikoordinasi

Kota Pekalongan – Guna memudahkan penanganan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan sebagai leading sektor yang menangani pengaduan mengoordinasikan admin penghubung di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekalongan di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Kamis (4/7/2019).

Kasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan, Nurul Indrawati SH MH menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang diikuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dari OPD yang menangani kegawatdaruratan yakni DPMPTSP, Dindukcapil, Dinkes, Dindik , BPBD, dan 14 puskesmas di Kota Pekalongan ini membahas SP4N-Lapor! Versi 3.0. “Sistem ini sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa masyarakat harus menerima pelayanan dari kita selaku pemerintah daerah sekaligus UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mana ada enam urusan pemerintah daerah yang wajib dibenahi,” terang Nurul.

Menurut Nurul pembenahan ini harus segera dilaksanankan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tahun 2019, sinkominfo sebagai leding sektor merespon dan menindaklanjuti hal tersebut. “kami membutuhkan admin di Dinkominfo dan admin penghubung di masing-masing OPD. Admin data OPD menjadi admin penghubung yang teknis kerjanya jika ada pengaduan dari masyarakat masuk ke web SP4N/admin nasional Kementerian PANRB, kemudian akan terhubung ke koordinator dari provinsi kab/kota,” jelas Nurul.

Melalui admin penghubung pengaduan akan disampaikan ke OPD trekait untuk mendapatkan jawaban dan verifikasi pimpinan OPD. Hasilnya akan  disampaikan ke khalayak. “Harapannya Kota Pekalongan semakin transparan sehingga meminimalkan pengaduan yang ada,” tukas Nurul.

Penanganan pengaduan yang efektif memang memberikan penyelesaian bagi masyarakat yang berkontribusi langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik. Selain itu pemanfaatan SP4N-LAPOR! dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)