Perkuat Transparansi, Pemkot Pasang Baliho Publikasi APBD Di Semua Kecamatan

Pemerintah Kota Pekalongan publikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 di ruang publik melalui pemasangan Baliho Publikasi APBD di seluruh Kecamatan se Kota Pekalongan (7/3/17).  Publikasi berada  di Kawasan Jetayu (Pekalongan Utara), Pasar Sorogenen (Pekalongan Timur), Jalan Mataram (Pekalongan Barat) dan Jalan HOS Cokroaminoto depan Kecamatan Pekalongan Selatan. Transparansi informasi publik saat ini  merupakan pra syarat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi. Informasi tentang APBD sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar  publik tahu proses penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran di Kotanya.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan, Dr. Sri Budi Santoso menjelaskan bahwa Inisiatif pemasangan baliho-baliho besar tentang informasi APBD 2017 dilakukan untuk melengkapi berbagai publikasi yang telah dilakukan Pemkot Pekalongan melalui berbagai kanal komunikasi lainnya, seperti publikasi online lewat web dan juga melalui media sosial. “Sebenarnya informasi tentang APBD 2017 sudah kita publikasikan secara online di website htttp:tpad.pekalongankota.go.id. Warga dapat melihat dan mengunduh di alamat web itu. Namun untuk melengkapi sengaja kita pasang Baliho Baliho raksasa untuk  memudahkan warga masyarakat yang tidak dapat mengakses secara online melalui internet,’ ujar Sri Budi Santoso.

 

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang paling kongkrit yang menunjukkan prioritas dan arah kebijakan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Untuk itulah diperlukan keterbukaan pemerintah daerah dalam hal informasi tentang APBD sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas. Sehingga partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan peduli dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan dengan baik, serta sesuai dengan hak dan kewajibannya.

 

Dengan diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka sudah ada jaminan bagi publik dalam mengakses atau mendapatkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran.  Sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, maka APBD Tahun 2017 Kota Pekalongan  merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan. 

 

Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo Kota Pekalongan menjelaskan bahwa Transparansi merupakan salah satu pilar dalam good governance. Adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembuatan kebijakan termasuk APBD Kota Pekalongan Tahun 2017  bagi masyarakat agar bersama-sama  dapat   mengetahui informasi dan melakukan pengawasan sehingga dapat melakukan check and balance terhadap jalannya pemerintahan. Karena sesungguhnya Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. (Diskominfo Kota Pekalongan)