PEMKOT PEKALONGAN GELAR GEBYAR PAJAK 2016

Pekalongan, Info Publik- Dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi motivasi masyarakat khususnya wajib pajak untuk membayar pajak sesuai pendapatan dan dibayarkan sebelum jatuh tempo serta tertib administrasi pelaporan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pekalongan menggelar Gebyar Pajak 2016 , Selasa (28/11) di Mall Borobudur.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan Sri Wahyuni, Kepala SKPD se-Kota Pekalongan, Perwakilan wajib pajak dari Hotel, Restoran, Parkir, dan Hiburan

Beberapa hadiah juga diberikan kepada Wajib Pajak yang di nilai taat dalam melakukan pembayaran pajak

Walikota Pekalongan melalui Asisten Administrasi Pembangunan Sri Wahyuni menuturkan APBD Kota Pekalongan Tahun 2016 sebesar hampir 1 Triliun,  akan tetapi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak dan retribusi sekitar 155 milyard, “jadi sekitar 15 persen pendapatan APBD kota Pekalongan dari pajak dan retribusi” Tuturnya.  

Yuni menambahkan Pengggunaan APBD tersebut untuk belanja langsung sebanyak 60 persen dan sisanya 40 persen untuk belanja tidak langsung “belanja langsung itu kembali ke masyarakat seperti pembangunan jalan, penanganan rob, penanggulangan kemiskinan,dan lainya sedangkan belanja tidak langsung untuk gaji pegawai 37 persen sisanya untuk hibah dan lainya ”tandasnya.

Sementara Kepala DPPKAD Kota Pekalongan Bambang Nurdiatman menambahkan target dan realisasi pajak daearah setiap tahunya senantiasa meningkat. Dari 8 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, penerangan, reklame, air tanah, dan sarang burung walet pada tahun ini di targertkan Rp 27.440.000.000 dan sampai bulan Oktober 2016 telah terealisasi sebesar Rp 23.721.774.592 atau sebasar 86,45 persen.

sampai oktober ini sudah 86,45 persen , mudah-mudahan sampai Desember nanti memenuhi target” ujarnya

Untuk mendongkrak agar target terpenuhi pihak DPPKAD akan lebih banyak menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan penghargaan bagi yang taat pajak dan bagi wajib pajak yang tidak taat pajak akan diberikan sanksi

sekarang sudah waktunya lah, kita lebih menekankan sanksi, kepada wajib pajak yang keterlaluan tidak taat membayar pajak” pungkasnya

Mc/SKDI/Diskominfo/Liminho