Pelayanan Kegawat Daruratan Call Center 112 Kota Pekalongan Kini Lebih Responsif

Kota Pekalongan - Sebagai salah satu langkah peningkatan pelayanan terhadap publik, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat telah memiliki Call Center 112 yang diluncurkan sejak akhir November 2019 lalu sebagai bagian dari layanan darurat untuk lebih proaktif dalam merespon permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Layanan ini menjadi sarana bagi warga Kota Pekalongan yang membutuhkan bantuan bersifat gawat darurat. Kapan saja butuh bantuan, warga tinggal menghubungi 112 secara gratis dan dengan tanggap akan direspon cepat oleh petugas admin Call Center 112 masing-masing OPD yang menangani aduan tersebut.
Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada para petugas admin Call Center 112 di masing-masing OPD yang telah bekerjasama baik dengan Dinas Kominfo Kota Pekalongan, khususnya dalam melayani aduan masyarakat melalui Call Center 112.
"Pengaduan ini adalah salah satu kewajiban Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kominfo setempat dalam hal melayani kebutuhan masyarakat terutama aduan yang bersifat kegawatdaruratan seperti kebakaran, kebutuhan ambulance, bencana banjir, dan sebagainya," tutur Arif saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan Kegawatdaruratan Call Center 112 Pemerintah Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Kalijaga Setda setempat, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, dalam keberlangsungan Call Center saat menangani aduan masyarakat selama ini sudah berjalan dengan baik dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, dalam upaya peningkatan layanan pengaduan tersebut, evaluasi atau perbaikan dipandang perlu dilakukan, diantaranya ketika ada aduan masuk, mekanisme penyampaian secara teknis ke OPD terkait, dan hal apa yang perlu dirumuskan oleh OPD terkait.
Pihaknya menyebutkan, saat ini ada puluhan admin Call Center 112 yang siaga 24 jam menjawab aduan masyarakat, terdiri dari 7 admin internal Dinas Kominfo, dan sisanya admin OPD yang berkaitan menangani kegawatdaruratan masing-masing OPD sebanyak 2 orang seperti dari PMI, BPBD, Satpol P3KP, Dishub, RSUD Bendan, dan sebagainya.
Lanjutnya, dalam memanfaatkan layanan aduan ini, masyarakat wajib memberikan informasi yang benar mengenai jenis keadaan darurat, kondisi saat terjadi keadaan darurat, lokasi kejadian, nomor yang bisa dihubungi, untuk memudahkan petugas dalam memberikan layanan secara maksimal dan menghindari dari salah sasaran yang berakibat memperpanjang dalam proses penanganan masalah. Adapun narasumber dalam bimtek tersebut dihadirkan dari perwakilah PT Jasnita Telekomindo Tbk sebagai penyedia layanan Call Center 112 Kota Pekalongan.
"Ke depan, melalui bimtek ini, ilmu yang didapat oleh para admin Call Center 112 ini bisa diimplementasikan dengan baik dan bisa bersikap profesional. Tidak dipungkiri memang, mutasi, rotasi ataupun pergantian pegawai dalam OPD bisa saja terjadi secara dinamis. Oleh karena itu, jika ada rotasi dan mutasi ini bisa ditularkan ilmunya pada petugas yang baru atau pegawai penggantinya dan kami harapkan hasil bimtek ini bisa disampaikan ke pimpinan OPD masing-masing agar bisa dirumuskan tindaklanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan," pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada para petugas admin Call Center 112 di masing-masing OPD yang telah bekerjasama baik dengan Dinas Kominfo Kota Pekalongan, khususnya dalam melayani aduan masyarakat melalui Call Center 112.
"Pengaduan ini adalah salah satu kewajiban Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kominfo setempat dalam hal melayani kebutuhan masyarakat terutama aduan yang bersifat kegawatdaruratan seperti kebakaran, kebutuhan ambulance, bencana banjir, dan sebagainya," tutur Arif saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan Kegawatdaruratan Call Center 112 Pemerintah Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Kalijaga Setda setempat, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, dalam keberlangsungan Call Center saat menangani aduan masyarakat selama ini sudah berjalan dengan baik dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, dalam upaya peningkatan layanan pengaduan tersebut, evaluasi atau perbaikan dipandang perlu dilakukan, diantaranya ketika ada aduan masuk, mekanisme penyampaian secara teknis ke OPD terkait, dan hal apa yang perlu dirumuskan oleh OPD terkait.
Pihaknya menyebutkan, saat ini ada puluhan admin Call Center 112 yang siaga 24 jam menjawab aduan masyarakat, terdiri dari 7 admin internal Dinas Kominfo, dan sisanya admin OPD yang berkaitan menangani kegawatdaruratan masing-masing OPD sebanyak 2 orang seperti dari PMI, BPBD, Satpol P3KP, Dishub, RSUD Bendan, dan sebagainya.
Lanjutnya, dalam memanfaatkan layanan aduan ini, masyarakat wajib memberikan informasi yang benar mengenai jenis keadaan darurat, kondisi saat terjadi keadaan darurat, lokasi kejadian, nomor yang bisa dihubungi, untuk memudahkan petugas dalam memberikan layanan secara maksimal dan menghindari dari salah sasaran yang berakibat memperpanjang dalam proses penanganan masalah. Adapun narasumber dalam bimtek tersebut dihadirkan dari perwakilah PT Jasnita Telekomindo Tbk sebagai penyedia layanan Call Center 112 Kota Pekalongan.
"Ke depan, melalui bimtek ini, ilmu yang didapat oleh para admin Call Center 112 ini bisa diimplementasikan dengan baik dan bisa bersikap profesional. Tidak dipungkiri memang, mutasi, rotasi ataupun pergantian pegawai dalam OPD bisa saja terjadi secara dinamis. Oleh karena itu, jika ada rotasi dan mutasi ini bisa ditularkan ilmunya pada petugas yang baru atau pegawai penggantinya dan kami harapkan hasil bimtek ini bisa disampaikan ke pimpinan OPD masing-masing agar bisa dirumuskan tindaklanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan," pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)