Pelanggaran Administratif Bisa Berimplikasi Kerugian Negara
KOTA PEKALONGAN – Instansi pemerintah harus berhati-hati dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Jangan sampai terjadi pelanggaran administratif. Sebab, pelanggaran administratif ini bisa berimplikasi pada kerugian negara.
Maka dari itu, perlu ada persamaan persepsi tentang administrasi pemerintah, dan sinergi antara aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat penegak hukum, agar tidak timbul permasalahan hukum di kemudian hari.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan aparat pemerintah yang digelar Pemkot Pekalongan di Ruang Kalijaga, Setda Kota Pekalongan, Selasa (8/11).
Menurut Asisten Pemerintahan dan Administrasi Kota Pekalongan Slamet Prihantono, penyamaan persepsi tentang administrasi pemerintah tersebut sangat perlu. Apalagi, saat ini masih ada perbedaan pemahaman antara aparat pelaksana satu dengan lainnya tentang Administrasi Pemerintah.
“Saat ini banyak kejadian karena pemahaman yang tidak sama, sehingga perlu sosialisasi seperti ini, biar enak semua,” ujarnya.
Tujuan sosialisasi itu, papar dia, adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundangan dan menerapkan azas umum pemerintahan yang baik, mampu menyelenggarakan administrasi pemerintahan dengan tertib di instansi masing-masing, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi, tersebut diharapkan terwujud sinergi antara aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam implementasi perundangan tentang administrasi pemerintahan. Khususnya dalam prosedur lintas kelembagaaan, penanganan permasalahan hukum terkait pelanggaran administratif yang berimplikasi maupun tidak berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
“Kita berharap ada sinergi antara pemerintah dengan penegak hukum. Untuk itu, forum yang sudah dibentuk seperti Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), penting untuk senantiasa diadakan, berkoordinasi, dan bersinergi baik dengan inspektorat maupun kejaksaan,” imbuhnya. (way)
(Sumber : Radar Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF