Pameran Keterbukaan Informasi Bakal Digelar, Transparansi OPD Akan Dibuat Peringkat

KOTA PEKALONGAN – Pemkot Pekalongan akan menggelar pameran keterbukaan informasi publik bagi OPD, dan instansi yang ada di lingkungan Pemkot Pekalongan. Pameran keterbukaan informasi yang rencananya akan digelar pada bulan September tersebut, diklaim menjadi yang pertama di Indonesia tentang keterbukaan informasi.

 

Dalam pameran itu, juga akan dilakukan pemeringkatan terkait keterbukaan informasi bagi seluruh OPD, sehingga dapat diketahui instansi yang masih tertutup maupun yang sudah terbuka dalam pemberian informasi kepada masyarakat. Menyongsong persiapan pameran, Pemkot menggelar sosialisasi bersama seluruh instansi di lingkungan Pemkot Pekalongan, Senin (17/7).

 

Walikota Pekalongan, A Alf Arslan Djunaid dalam sambutannya menyatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat. “Ini menjadi salah satu upaya kita yang memiliki arah agar Pemkot Pekalongan bisa menjadi pemerintah yang akuntabel dan transparan dalam mengelola pemerintahan. Pelan tapi pasti, pemkot ingin agar kedepan bisa benar-benar mewujudkan cita-cita agar lebih transparan dan akuntabel termasuk dalam transparan dan akuntabel dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” tutur Walikota.

 

Mengenai pemeringkatan tingkat keterbukaaan seluruh OPD, Walikota mengatakan bahwa pemeringkatan dapat menjadi salah satu faktor untuk mendorong perbaikan kinerja di OPD dalam hal keterbukaan informasi. Dengan pemeringkatan itu, Alex berharap seluruh OPD bisa lebih baik dalam mengelola anggaran maupun setiap kebijakan, karena dapat dimonitor langsung oleh masyarakat. “Kami berharap dengan pemeringkatan itu dapat mendorong seluruh instansi baik dari kelurahan, kecamatan dan seluruh OPD agar dapat lebih baik dalam mengelola pemerintahan karena kita juga harus transparan,” pesannya.

 

Kepala Diskominfo Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menambahkan, kegiatan itu digelar sebagai salah satu peringatan Hari Hak untuk Tahu. Seluruh OPD, akan diwajibkan untuk mendisplay seluruh informasi yang dalam undang-undang diamanatkan agar wajib disediakan di seluruh informasi yang dalam undang-undang diamanatkan agar wajib disediakan di seluruh instansi, sehingga bisa dicermati oleh masyarakat.

 

Mulai dari kegiatan, program, info strategis, dan kebijakan lain yang punya pengaruh langsung ke masyarakat. Seluruh informasi itu akan ditampilkan dalam stan-stan di masing-masing OPD. Intinya kami ingin memenuhi kewajiban badan publik untuk memeberikan informasi ke masyarakat dan memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Setahu kami, pameran seperti ini belum ada sebelumnya. Sehingga kami berharap ini bisa menjadi branding dan ikon Kota Pekalongan kedepan dalam mempelopori transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.

 

Mengenai pemeringkatan transparansi OPD, dikatakan Sri budi, pihaknya bekerjasama dengan Pattiro dalam melakukan penilaian. Dalam penilaian, akan terdapat lima status nilai bagi OPD yakni A untuk sangat tinggi transparansinya, B untuk status transparan, C untuk cukup transparan, D untuk kurang transparan dan E untuk status sangat tertutup. “Kami berharap minimal C atau B,” tambah Sri Budi.

 

Untuk itu pihaknya juga siap mendampingi seluruh OPD untuk menyusun informasi tersebut. Pihaknya akan kembali mengumpulkan OPD untuk memetakan informasi mana yang sudah dan belum tersedia. Juga akan dikirimkan kuesioner bagian mana yang membutuhkan bantuan sehingga, jangan sampai ada OPD yang mendapatkan status tertutup atau bahkan sangat tertutup.

 

Sehingga nanti sebelum dipamerkan, akan dilakukan penilaian tahap awal agar apa yang menjadi kekurangan dapat diperbaiki oleh masing-masing OPD. Mengenai sanksi mungkin status nilai itu sudah menjadi sanksi sendiri bagi yang nilainya buruk. Nanti apakah Pak Wali juga akan da kebijakan sendiri atau tidak. Masyarakat juga dapat menilai sendiri nantinya,” kata Sri budi.

 

Direktur Pattiro Pekalongan, Setiawan Dwi Hartanto yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, isu keterbukaan informasi publik sudah lama muncul, sampai kemudian diatur tersendiri dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang selanjutnya didukung pembentukan Komisi Informasi. “Kota Pekalongan seharusnya sudah baik posisinya karena sudah mengawali ini sejak lama. Kemudian dari segi infrastruktur dan sumber daya juga sudah termasuk lengkap,” katanya.

 

Kegiatan tersebutm, lanjut Anto, bertujuan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, namun dikemas dalam bentuk kegiatan tersendiri. Menurutnya, keterbukaan informasi melalui kegiatan yang direncanakan pemkot Pekalongan tersebut merupakan bagian dari upaya aksi dalam pemberantasan korupsi.

 

ini awal saja untuk mencapai tujuan itu. Prinsipnya, dalam keterbukaan informasi semua terbuka kecuali yang dikecualikan. Itupun ada batas waktunya dan harus dibahas melalui forum. Nah disini diperlukan kepastian dari masing-masing OPD informasi apa yang dikecualikan dan yang bisa diakses, sehingga masyarakat bisa mendapat kepastian,” tuturnya lagi.

 

Ia mengatakan, pemeringkatan transparansi OPD perlu dilakukan secara berkala sehingga kepatuhan instansi terhadap UU 14 Tahun 2008 bisa diketahui. Selain itu, transparansi menjadi sangat penting karena menjadi salah satu visi misi Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga mau tidak mau OPD harus berbenah demi mengikuti visi misi dan cita-cita yang ingin diwujudkan Pemerintah.

 

Dalam pemeringkatan nanti, lanjut Anto, ada beberapa poin yang menjadi acuan penilaian yakni profil badan publik dengan bobot 5 persen, profil pimpinan badan publik dengan bobot 15 persen, kegiatan dan kinerja dengan bobot 15 persen, keuangan dengan bobot 10 persen, penanganan pengaduan bobot 10 persen, pengumuman pengadaan barang dan jasa dengan bobot 5 persen, regulasi badan publik dengan bobot 5 persen, penyusunan daftar informasi dan daftar informasi yang dikecualikan dengan bobot 18 persen, serta layanan informasi berbasis online dengan bobot 17 persen. (nul)

 

 

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 18-07-2017)