Kunjungan Kerja Dishubkominfo Kabupaten Brebes di Kota Pekalongan

PEKALONGAN – Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas-tugas Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Brebes TA 2016. Sehubungan hal tersebut Dishubkominfo Kabupaten Brebes melakukan kunjungannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan pada Kamis 28/1). kemarin,

 

Rombongan disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Pekalongan Dr. Sri Budi Santoso di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kota Pekalongan. Dalam kunjungannya, Dishubkominfo ingin mengetahui mengenai Pengelolaan & Retribusi & Pengendalian menara Telekomunikasi serta Pengelolaa Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kota Pekalongan salah satunya Radio Kota Batik (RKB).

 

Di Kabupaten Brebes saat ini sedang menhusun Raperda pengelolaan & retribusi pengendalian menara. Mereka ingin belajar dengan Kota Pekalongan yang dianggap sudah mengelola menara telekomunikasi dengan baik. Hal ini terkait dengan keputusan MK No 64/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2016 yang memutuskan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Kabupaten Brebes pada tahun 2015 sama sekali tidak memungut retribusi pengendalian menara. Pemerintah Kota Pekalongan dengan keputusan MK tersebut mengambil kebijakan memungut sesuai proporsional sesuai dengan Surat Edaran dirjen perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu tanggal 18 November 2015.

 

LPPL Kabupaten Brebes memiliki 3 Radio penyiaran milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus LPPL murni karena masih diampu oleh Pemda dari segi tenaga dan pendanaannya, untuk tenaga masih diampu oleh PNS Dishubkominfo Kabupaten Brebes. Sedangkan untuk Pemerintah Kota Pekalongan sudah berstatus LPPL lengkap dengan struktur organisasinya serta tenaga murni profesional dari penyiaran. “Sharing tugas-tugas Kominfo sangat bermanfaat untuk pengembangan dan pengelolaan menara dan LPPL di Kabupaten Brebes,” ujar Ketua Rombongan Daimun, S.Pd, M.Pd. (V/005)