KIP AWARDS 2016, KOTA PEKALONGAN PERINGKAT TERBAIK KE-4

Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menerima penghargaan Badan Publik Terbaik ke-4 dalam kategori Tata Kelola Informasi Publik dari Komisi Informasi Jawa Tengah (KIP Jateng). Pengumuman itu diterima dalam acara KIP Awards 2016 di Wisma Perdamaian, Semarang, Selasa (6/2) malam.

 

Walikota Pekalongan, Ahmad Alf Arslan Djunaid didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sri Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah melalui beberapa tahapan dalam peraihan penghargaan tersebut. Mulai dari pengisian kuisioner, survei dan verikasi faktual, serta pemaparan atas segala bentuk pelayanan dan keterbukaan informasi terhadap publik.

 

saat tahapan verifikasi kemarin sebenarnya kita masuk nominasi  dalam 6 besar. Namun di akhir, sebagaimana diumumkan tadi kita mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Terbaik ke 4 antar Kabupaten-Kota se-Jawa Tengah dalam hal transparansi atau keterbukaan informasi publik,” jelas Sri Budi.

 

Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Rahmulyo Adiwibowo menjelaskan bahwa penilaian KIP Awards ini terdiri dari 128 peserta, meliputi 47 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu pada SKPD Provinsi Jawa Tengah, 35 PPID Utama di Kabupaten Kota se-Jawa tengah, 35 Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah, serta 11 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Ia juga menjelaskan terselenggaranya kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana badan publik yang telah melaksanakan Undang-undang Informasi Publik, serta sekaligus menjadi bagian dari tahapan evaluasi serta penilaian keterbukaan informasi publik di Jawa tengah.

 

kita bisa mengetahui sampai sejauh mana badan publik ini melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi publik. Apakah dalam pelaksanaan atau apapun dalam memberikan informasi kepada masyarakat sudah benar apa belum,” kata Rahmulyo.

 

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah  Sri Puryono dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai lembaga publik wajib menyampaikan informasinya kepada publik.

lembaga publik, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah, wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait dengan kegiatan, program dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan,“ kata Sekda. (Sumber : Tim Dok.Diskominfo)