Kendaraan Roda Tiga Wajib Uji KIR

KOTA PEKALONGAN – Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, mulai tahun ini mewajibkan kendaraan roda tiga untuk melakukan uji KIR seperti kendaraan roda empat maupun kendaraan roda diatas empat. Kebijakan tersebut akan efektif diterapkan pada minggu ke tiga Januari ini, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi keapda masyarakat baik lewat radio, kecamatan dan kelurahan. Syarat dan ketentuan uji KIR bagi kendaraan roda tiga, tak jauh berbeda dengan kendaraan lainnya yang juga dikenakan wajib uji KIR.

 

Mulai diterapkan minggu ketiga bulan Januari ini. Seluruh kendaraan roda tiga wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Kami sudah melakukan pendataan, berdasarkan data UP3D Kota Pekalongan sampai tahun 2017 lalu di Kota Pekalongan terdapat 304 kendaraan roda tiga. Dengan jumlah yang cukup banyak, kami menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan berkendara bagi masyarakat,” terang Kabid Pengujian dan Angkutan pada Dishub, Yunus Suwandi, Senin (22/1).

 

Dinhub, sambung Yunus, sudah menyiapkan berbagai kesiapan dan ketentuan untuk pelaksanaan kebijakan itu. Termasuk payung hukum yang sudah dibuat sejak tahun 2016 lalu. “Kami sudah buat Perda yakni Perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Bermotor. Perda juga sudah dilengkapi dengan Perwal, sehingga setelah dua tahun dilakukan sosialisasi tahun ini kami terapkan secara efektif,” jelasnya.

 

Yunus menyatakan, tak mudah menerapkan sesuatu yang baru di masyarakat termasuk uji KIR untuk kendaraan roda tiga. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan mengajak mereka yang memiliki kendaraan roda tiga agar melakukan uji KIR. Untuk mengawalinya sekaligus sebagai bagian dari sosialisasi, pihaknya akan mengajak seluruh OPD yang memiliki kendaraan roda tiga agar melakukan uji KIR dengan harapan dapat diikuti masyarakat lain.

 

Dinhub juga berencana menggelar operasi khusus bagi kendaraan roda tiga namun dengan arah pembinaan dan sosialisasi bagi pelanggarnya. “Nanti akan kami gelar operasi khusus, namun arahnya bukan untuk menilang mereka yang belum uji KIR melainkan untuk pembinaan sekaligus sosialisasi. Nanti akan ada batasan waktu kapan penindakan akan mulai diterapkan kepada kendaraan roda tiga yang tidak uji KIR,” katanya.

 

Penerbitan KIR bagi kendaraan roda tiga didasari dari jumlah kendaraan roda tiga yang terus berkembang di Kota Pekalongan. Banyaknya UKM yang tumbuh membuat kendaraan roda tiga menjadi primadona bagi para pengusaha dalam pengangkutan barang, karena pengoperasian yang lebih mudah, harga yang lebih terjangkau, felksibilitas yang tinggi. Namun memiliki fungsi yang tak jauh berbeda dengan kendaraan roda empat.

 

Berkembangnya jumlah kendaraan roda tiga membuat kami juga harus membuat peraturan untuk menjamin keselamatan pengendara termasuk pengendara kendaraan roda tiga menjadi primadona bagi para pengusaha dalam pengangkutan barang, karena pengoperasian yang lebih mudah, harga yang lebih terjangkau, fleksibilitas yang tinggi. Namun memiliki fungsi yang tak jauh berbeda dengan kendaraan roda empat.

 

Berkembangnya jumlah kendaraan roda tiga membuat kami juga harus membuat peraturan untuk menjamin keselamatan pengendara termasuk pengendara kendaraan roda tiga. Dengan dilakukan uji KIR maka kondisi kelaikan kendaraan akan terus terpantau sehingga setidaknya dari segi teknis, dapat menjamin keselamatan penggunanya maupun pengguna jalan lain,” pungkasnya. (nul)

 

 

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 23-01-2018)