Kemkominfo Monitoring Pengaduan Covid-19 Melalui Call Center 112

Kota Pekalongan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktorat Pengembangan Pita Lebar memonitoring layanan panggilan darurat Call Center 112 Kota Pekalongan sebagai pusat informasi penanganan pandemi Covid-19 di Command Center Kota Pekalongan, Kamis (3/9/2020).

Sub Koordinator Perencanaan dan Pembangunan Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Agung Setio Utomo mengungkapkan bahwa kunjungannya ini untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Call Center 112. “Kami monitoring setelah Pemkot Pekalongan launching Call Center 112 sejak akhir 2019. Ini sudah 9 bulan berjalan, kami diskusikan kendala dan masalah di Call Center 112 termasuk prank call yang masuk. Kami akan bantu dan dampingi Pemkot Pekalongan dalam layanan Call Center 112 ini,” terang Agung.

Menurut Agung dengan monitoring ini selanjutnya ia akan mendapatkan gambaran riil yang sudah diimplementasikan Call Center 112 Kota Pekalongan. Belum lama ini kabupaten sebelah juga ikut launching call center, kabupaten lainnya sebelah Kota Pekalongan juga akan kita dorong untuk menyelenggarakan Call Center 112. 

Kaitannya dengan masukan ke Call Center 112 Kota Pekalongan menurut Agung yang perlu dikembangkan lagi adalah SDM dan kapasitasnya. Call Center melayani 24 jam dan dibutuhkan shift dan operator yang siap. “Di sini sarana dan prasarananya sudah bagus. Yang perlu dilakukan adalah penambahan SDM untuk memenuhi shift jaga call center. Kami juga minta Pemkot Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk menggiatkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Kami juga mendengar bahwa akan ada Perwal yang akan mendukung pelayanan Call Center 112. Semoga bisa segera hadir sehingga layanan Call Center 112 Kota Pekalongan menjadi layanan terbaik,” papar Agung.

Sementara itu Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan Yos Rosyidi SIP MSi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik, Dr Kusuma Adi Achmad SE MT menyambut baik kehadiran dari perwakilan Kemkominfo untuk monitoring Layanan Kegawatdaruratan Call Center 112 Kota Pekalongan. “Kami telah diskusikan layanan Call Center 112, berbagai masukan kami terima. Selama ini pengaduan yang ditangani yakni layanan gawat darurat, layanan gawat tetapi tidak darurat, dan layanan informasi. Selama pademi Covid-19 ini kami menerima pengaduan terkait layanan darurat tanggap Covid-19,” jelas Kadia.

Kadia menyebutkan klasifikasi layanan di Call Center 112 yakni layanan gawat darurat antara lain kebakaran, banjir, rob, kecelakaan, serta kebutuhan ambulance dan mobil jenazah. Selanjutnya layanan gawat tidak darurat seperti pohon tumbang, ada anak punk atau hal-hal yang mengganggu lingkungan, penanganan sarang tawon, ada gelandangan, pengemis, pengamen jalanan, perjudian miras, prostistusi, donor darah dan permohonan darah dari masyarakat. Kemudian layanan informasi kaitannya dengan layanan lain yang dilakukan Pemkot Pekalongan.

“Menanggapi masukan dari Kemkominfo, Dinkominfo tengah menyusun draf Perwal tentang Pengelolaan Layanan Kegawatdaruratan Call Center 112. Dan untuk tahun anggaran 2021 kami telah ajukan untuk peningkatan jumlah dan kapasitas SDM atau operator call center. Ini kami lakukan agar pelayanan kegawatdaruratan lebih maksimal,” pungkas Kadia.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)