Kejar Deadline, Dindukcapil Jemput Bola

Target Akhir September

 

KOTA – Demi mengejar deadline dari Kemendagri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) mengambil langkah jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Petugas e-KTP Dindukcapil, melakukan penjadwalan perekaman di 27 kelurahan untuk menjaring wajib KTP.

 

Kepala Dindukcapil, Kustiati Sri Mulyani menjelaskan, dalam surat edaran Mendagri Nomor 471/1768/SJ yang ditujukan bagi bupati dan walikota, salah satu poinnya menyebutkan bahwa bagi penduduk berusia 17 tahun pada 1 Mei 2016 harus sudah melakukan perekaman e-KTP paling lambat 30 September 2016.

 

Poin yang paling utama adalah bahwa kabupaten kota diminta melakukan perekaman seluruh wajib KTP paling lambat 30 September 2016. Karena nantinya, seluruh pelayanan publik harus menggunakan e-KTP, tidak boleh dengan identitas lainnya. Sehingga jika belum merekam, maka bisa saja tidak mendapat pelayanan publik,” tuturnya, Senin (22/8).

 

Sejumlah pelayanan publik yang dimaksud, lanjut Kustiati, diantaranya pelayanan perbankan, pelayanan di rumah sakit, akses untuk kartu jaminan sosial hingga pelayanan di KUA yang terkait dengan pernikahan. “Untuk itu kami lakukan jemput bola. Masih ada sekitar 13.000 wajib KTP yang belum merekam. Kami sudah jadwalkan perekaman di masing-masing kelurahan,” kata dia lagi.

 

Poin lainnya dalam surat edaran tersebut, sambung Kustiati, syarat perekaman e-KTP, sekarang lebih mudah. Wajib KTP hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat satu-satunya untuk melakukan perekaman. “Tidak perlu lagi membawa surat keterangan dari RT atau syarat lainnya. Ini dipermudah agar masyarakat bisa melakukan perekaman.”

 

Kustiati memperkirakan, masyarakat di Kota Pekalongan yang belum melakukan perekaman hanya terkendala waktu. Sehingga di optimis, dengan adanya jemput bola maka dapat menjaring seluruh wajib KTP. Hal itu sudah terbukti dari beberapa kali jadwal perekaman di sejumlah kelurahan yang mampu menyedot antusiasme masyarakat.

 

Masyarakat antusias, pernah di satu kelurahan petugas merekam hingga 80an wajib KTP. Angka itu cukup tinggi. Untuk itu kami optimis sebelum akhir September seluruh wajib KTP sudah terekam,” tegasnya.

 

Saat ini, lanjut Kustiati, proses pencetakan e-KTP diperkirakan memakan waktu tiga sampai empat hari. Dalam stau hari, Dindukcapil mampu mencetak sebanyak 150 keping e-KTP. “Jadi setelah direkam, tiga sampai empat hari sudah bisa dicetak. Kalau ada yang lebih dari itu mungkin masih mengantre, karena banyak data yang sudah masuk. Tapi untuk peralatan, SDM hingga blangko e-KTP kami nyatakan semua mencukupi,” tanda dia. (nul)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 23-08-2016)