KADER SIAGA TRANTIB DIBERI BEKAL UNTUK PENEGAKAN PERDA
pembekalan tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota untuk menjalankan peranya sebagai Kader Siaga Ketentraman dan Ketertiban, Senin (5/12) di Aula KPU
Pembekalan di buka oleh Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan Yos Rosyidi Mengungkapkan Pembekalan merupakan tindak lanjut dari pengukuhan KST pada bulan Mei lalu. Pembekalan diberikan guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Kader Siaga Trantib tentang peraturan daerah dan peraturan Walikota
“tugas KST ini mengawasi dan membantu Satpol PP dilapangan terkait perda yaitu mengenai warnet, tower, mengenai kos-kosan dan perda ketertiban umum, KST ini tugasnya mengawasi dilapangan dan memberikan informasi apabila masyarakat melanggar perda atau belum melaksanakan perda, sehingga tidak salah dalam melaporkan kejadian pelanggaran” tandasnya.
Yos Rosyidi melanjutkan melibatkan masyarakat dalam penegakan perda tersebut mengimplementasikan visi misi walikota yaitu brayan urip ”kita berdayakan masyarakat dalam hal ini, seperti motto walikota brayan urip dan brayan kerja” terangnya.
Di tempat yang sama Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih menambahkan Kader Siaga Trantib (KST) terbentuk dari relawan yang diharapkan bisa membantu memberikan informasi kepada satpol PP dalam penegakan perda
“ Kader Siaga Trantib ini memberi informasi untuk peduli ketertiban apabila di wilayahnya ada bertentangan ttg kepentingan umum” tuturnya.
Ruminingsih berharap dengan pembekalan diharapkan relawan dapat melaporkan informasi terkait trantib sehingga Satpol PP cepat bertindak
Mc/Skdi/Diskominfo/Liminho /mfd
PRINT +
DOWNLOAD PDF