Jalankan Perda, Perwal Ditargetkan Rampung November
Raperda Penanggulangan Pencegahan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
Pansus yang membahas Raperda Penanggulangan Pencegahan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh menargetkan bisa menjalankan Perda mulai tahun 2018. Untuk mewujudkan target itu, Pansus akan mengejar pembentukan Perwal sebagai acuan pelaksanaan Perda, maksimal enam bulan setelah Mei atau tepatnya pada November 2017.
Ketua Pansus, Sudjaka Martana menjelaskan, Raperda tersebut berisikan tentang target perwujudan Kota Pekalongan menjadi kota tanpa kumuh pada 2020 mendatang. Banyak rencana atau program yang akan dijalankan di dalam Perda. “Raperda ini tujuannya untuk mewujudkan kota tanpa kumuh. Kalau pemerintah pusat kan tahun 2019 targetnya, Pak Wali inginnya tahun 2020. Jadi target kami tanggal 29 Perda bisa ditetapkan dan enam bulan setelah Mei atau pada November Perwal bisa ditetapkan, sehingga tahun 2018 program bisa dijalankan,” jelas Anton, sapaan akrabnya usai kegiatan Public Hearing, Rabu (19/4).
Di Kota Pekalongan, lanjutnya, masih banyak kumuh terutama di wilayah utara yang perlu penanganan. Tidak hanya masalah lingkungan yakni jalan, drainase hingga ketersediaan air bersih, namun juga untuk pembenahan rumah tidak layak huni. “Dalam pendataan masih ada 6.000an rumah yang tidak layak huni. Harapannya sampai 2020 semua bisa selesai,” katanya.
Sementara itu, narasumber dalam public hearing yakni Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim), Andriyanto mengatakan, dalam draf Raperda sudah dicantumkan kriteria terkait kawasan kumuh. Mulai dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, penyediaan pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah dan pengamanan kebakaran. “Dalam draf Raperda sudah disebutkan secara jelas apa saja kriteria itu. Kemudian juga sudah diamanatkan untuk dilakukan identifikasi. Ada empat amanat identifikasi yang harus dilakukan yakni satuan perumahan pemukiman, perumahan swadaya, kondisi kekumuhan legalitas lahan, dan pertimbangan lain untuk prioritas penanganan. Dari kriteria tersebut muncul kawasan kumuh,” jelasnya.
Kemudian, dalam draf Raperda juga sudah diatur pencegahan melalui dua cara yakni pengendalian pengawasan dan pemberdayaan masyarakat. “Karena pencegahan tidak bisa dilakukan tanpa pemberdayaan masyarakat. Peran serta masyarakat menjadi yang paling penting, karena tanpa peran serta masyarakat program mustahil berjalan,” tandasnya.
Dalam kegiatan itu, juga hadir koordinator program kotaku (Kota Tanpa Kumuh) Sujimin, yang menyampaikan materi terkait rencana kerja penanganan kota tanpa kumuh di Kota Pekalongan. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 20-04-2017)
PRINT +
DOWNLOAD PDF