HUT RI, Warga Diimbau Kibarkan Bendera Sebulan Penuh
KOTA PEKALONGAN – Sebagai bagian dari menyemarakkan HUT Kemerdekaan ke-72 RI tahun 2017, pemerintah telah menetapkan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan RI. Selama bulan Agustus ini pula, mulai hari ini (1/8) hingga 31 Agustus mendatang, tiap kantor lembaga dan instansi pemerintah, diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh.
Warga Kota Pekalongan juga diimbau mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh, untuk ikut menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI. “Untuk peringatan HUT RI tahun ini, kita rayakan sesuai instruksi dari pemerintah pusat bahwa mulai 1 Agustus sampai akhir Agustus mulai pengibaran bendera merah putih. Di rumah-rumah penduduk juga,†ungkap Kasi Bina ideologi dan Wawasan Kebangsaabn Kesbangpol Kota Pekalongan Ainurrofik, Senin (31/7).
Disampaikan bahwa pengibaran bendera selama satu bulan penuh ini, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI bernomor B-545/M.Sesneg/SET/TU/00.04./06/2017 mengenai Partisipasi Menyemarakkan Bulan kemerdekaan. Surat Edaran ini ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, anggota Kabinet kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur, bupati dan walikota di seluruh indonesia.
Selama bulan Kemerdekaan, para instansi ini diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak. Mereka juga diminta untuk memasang umbul-umbul atau dekorasi lain untuk menyemarakkan HUT ke-72 RI. “Pemkot Pekalongan juga menggelar Lomba Seketeng dalam rangka memeriahkan HUR RI,†imbuhnya. (way)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 01-08-2017)
PRINT +
DOWNLOAD PDF