Hemat Waktu, Pengisian LHKPN Bisa Online

KOTA PEKALONGAN – Pemkot Pekalongan mulai mensosialisasikan pengenalan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara berbasis elektronik atau e-LHKPN. Para kepala OPD dan BUMD yang ada di Kota Pekalongan pun mulai diberikan pengarahan mengenai sistem tersebut di ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Senin (25/9).

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji Integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol. Oleh sebab itu, Sekda Kota Pekalongan, ibu Sri Ruminingsih berharap kegiatan ini membuat para pejabatnya memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral, sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya.

 

Semakin para pejabat melaporkan harta kekayaan yang nanti juga wajib untuk mengumumkan, semisal dari tahun ke tahun jumlah kekayaannya bertambahnya berapa, berasal darimana, ini akan bisa diikuti rekan jejaknya,” terang Sekda.

 

Hal ini dalam rangka transparansi dalam penyelenggara negara dan untuk mencegah praktek-prakte korupsi,” imbuhnya. Terkait Sosialisasi ini, dia mengaku sangat mengapresiasi positif kepada KPK yang telah memberikan fasilitas laporan harta kekayaan secara online. Dengan demikian para wajib lapor LHKPN tidak perlu repot-repot untuk datang ke jakarta.

 

Lewat online ini tentunya dari harta kekayaan yang kita miliki buktinya harus di scan terlebih dahulu kemudian dilaporkan secara e-LHKPN, ini akan mempercepat dalam proses pelaporan dan semakin memudahkan juga mengakuratkan bagi semua wajib LHKPN,” paparnya. “Kalau dulu kita laporannya manual, sehingga kitqa harus ke jakarta untuk menyampaikan, sekarang dari KPK sudah ada fasilitasi e-LHKPN, sehingga pelaporannya bisa melalui online,” bebernya.

 

Di Kota Pekalongan sendiri yang kaitannya dengan pejabat negara, ada 88 orang yang wajib LHKPN, diantaranya mulai dari Walikota, kemudian pejabat eselon 2, direktur BUMD, dan pejabat auditor. Untuk itu, Pemkot Pekalongan melalui BKPPD tim yang akan mendampingi para wajib LHKPN dalam pengisian laporannya. Seperti dijelaskan oleh Kepala BKPPD Kota Pekalongan, Ir. Budiyanto, M.Pi, M.Hum.

 

Kita sudah membentuk tim sejumlah 12 orang yang akan memandu para wajib lapor dalam pengisian, dimana tim tersebut terdiri dari 9 orang dari Pemda, dan 3 orang unsur Pemda yang ada di Setwan,” ujar Budi. (dur)

 

 

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 26-09-2017)