Harapkan Pemeringkatan Informatif Terbaik, Tekankan Sinergitas Antar PPID

Kota Pekalongan - Pada tahun 2019 ini akan ada pemeringkatan penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik di Provinsi Jawa Tengah yang ditekankan pada pengelolaan informasi dan dokumentasi informasi publik sebagai jaminan hak masyarakat atas informasi publik. Pemerintah Kota Pekalongan menekankan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan publik untuk aktif membuat informasi sesuai dengan bidangnya. 

Penilaian pemeringkatan penilaian keterbukaan informasi tahun ini tak hanya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melainkan juga OPD terkait yang menangani pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan dan permukiman, tata ruang, dan keamanan.

Menindaklanjuti hal tersebut Dinkominfo Kota Pekalongan merapatkan barisan untuk pemeringkatan KIP dengan menggandengg PPID Pembantu dari OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinsos P2KB, Dinperkim, DPUPR, dan RSUD Bendan Kota Pekalongan. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, drg Agust Marhaendayana MM.

“Dalam perjalanan KIP, penilaian tak hanya di PPID Utama yakni Dinkominfo tetapi pengelola informasi pembantu dari OPD terkait juga dinilai. Sinergitas dan keaktifan OPD juga diperlukan untuk terbuka dalam memberikan informasi. Pada pertemuan kali ini saya tekankan kinerja aktif dari masing-masing OPD dalam mengelola layanan informasi publik di OPD masing-masing,” tutur Agust.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan, Nurul Indrawati SH MH menjelaskan tahapan pemeringkatan penilaian keterbukaan informasi yang telah dimulai pada April 2019 dengan menilai website PPID Kota Pekalongan. “Pada bulan Juli ini akan ada Self Assesment Questionnaire (SAQ) Pemeringkatan Keterbukaan Informasi tahap pertama dan Agustus untuk tahap kedua. Selanjutnya pada bulan September akan ada visitasi dan presentasi dari kepala daerah,” papar Nurul.

Disampaikan Nurul penilaian tahun ini memang berbeda mengingat adanya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa ada urusan pemerintahan wajib dasar pelayanan publik untuk urusan pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan dan pemukiman, tata ruang, dan keamanan sehingga OPD yang mengampu urusan itu akan dinilai juga oleh Komisi Informasi Jawa Tengah.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)