DPRD Rancang Sanksi Rangkap Jabatan

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

 

KOTA – DPRD Kota Pekalongan merancang Raperda pengganti Perda nomor 5 tahu 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam Raperda pengganti adalah larangan rangkap jabatan anggota DPRD di Lembaga Kemasyarakan Kelurahan.

 

Raperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut, masuk dalam pembahasan tiga Raperda prakarsa DPRD Kota Pekalongan yang akan dibahas masa sidang kwartal II tahun sidang 2016. Selain Raperda tersebut, juga akan dibahas Raperda tentang Ketahanan Pangan, dan Raperda perubahan tentang izin gangguan atau HO.

 

Hal itu terungkap dalam Sidang Peripurna DPRD Kota Pekalongan dengan agenda Penjelasan Pimpinan Banlegda tentang tiga Raperda prakarsa DPRD masa sidang kwartal II, Kamis (14/7). Ketua Banleg DPRD Kota Pekalongan, Mofid, dalam penjelasannya menekankan tentang larangan rangkap jabatan saat menjelaskan Raperda perubahan tentang LKK.

 

Anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam LKK. Untuk memperjelas, kami ulangi lagi anggota DPRD dilarang rangkap jabatan. Agar lebih jelas kami ulangi sekali lagi, anggota DPRD dilarang untuk rangkap jabatan,” tegas dia saat membacakan penjelasan tentang tiga Raperda prakarsa.

 

Dikonfirmasi usai sidang paripurna, Mofid mengatakan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif seluruh anggota DPRD. Yang terpenting, kata dia, harus ada sanksi dalam Raperda jika terjadi rangkap jabatan. “Yang paling penting adalah adanya sanksi. Itu harus ada dalam Raperda nanti,” tambah dia.

 

Munculnya Raperda inisiatif tentang perubahan Perda LKK, lanjutnya, didasarkan atas kekhawatiran anggota DPRD jika terjadi rangkap jabatan maka LKK berpotensi dijadikan alat untuk kepentingan politis. Salah satunya anggaran yang ada dalam LKK yang juga berpotensi digunakan untuk memenuhi kepentingan politik anggota DPRD.

 

Inisiatif muncul ketika ada kekhawatiran teman-teman jika rangkap jabatan di LKK digunakan untuk kepentingan politis. Selain itu, adanya masukan dan laporan masyarakat yang beberapa kali disampaikan terkait rangkap jabatan juga menjadi dasar teman-teman membuat Raperda ini,” kata dia lagi.

 

Sidang dengan agenda penjelasan pimpinan Banlegda terhadap tiga Raperda prakarsa, menjadi agenda kedua setelah sebelumnya digelar sidang pertama dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan tahun 2015. (nul)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 15-07-2016)