Dorong Keterbukaan Informasi, Pemkot Koordinasikan PPID Pelaksana

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menghelat Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Ruang Jlamprang Setda, Rabu (29/4/2023). Kegiatan ini untuk mendorong keterbukaan informasi publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekalongan. 

Walikota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala Dinkominfo, Arif Karyadi hadir memberikan pengarahan. Adapun narasumber dalam Rapat Koordinasi PPID Pelaksana kali ini yakni Komisioner Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, Moh Asrofi dan Direktur Utama RSUD Bendan, dr Dwi Heri Wibawa. 

Walikota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa rapat koordinasi PPID Pelaksana ini untuk mendorong keterbukaan informasi publik. "Alhamdulillah kegiatan ini dapat terlaksana hari ini. Alhamdulillah Kota Pekalongan termasuk smartcity yang saat ini masih tahap proses penyempurnaan, tetapi hal ini harus dilakukan terus menerus agar menunjang keterbukaan informasi publik. Yang artinya informasi dapat diakses masyarakat secara luas," tutur Aaf. 

Disampaikan Aaf, tahun 2022 Kota Pekalongan memang banyak penghargaan dan apresiasi dari Provinsi Jawa Tengah namun Aaf menekankan ke semua OPD untuk tak cepat puas dengan capaian ini tapi harus lebih ditingkatkan lagi tahun 2023 supaya bisa ke tingkat nasional. "Update informasi publik ini salah satu hal yang dipandang masyarakat. Jadi kalau bisa tiap OPD update setiap hari untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini dengan narasumber yang kompeten dan berpengalaman semoga OPD bisa meningkatkan kinerjanya di tahun 2023," jelas Aaf. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, Moh Asrofi menyampaikan materi terkait Optimalisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik. Layanan informasi publik memiliki beberapa standar seperti standar pengumuman, standar penetapan dan pendokumentasian DIP DIK, standar permintaan dan keberatan informasi publik, dan standar maklumat pelayanan. 


Kemudian Direktur Utama RSUD Bendan, dr Dwi Heri Wibawa menyampaikan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di RSUD Bendan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, PPID Pelaksana RSUD Bendan masuk kategori 5 besar dalam Penghargaan Kategori Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota Jawa Tengah Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022.