Diskominfo Kota Pekalongan Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik

Pekalongan, Info Publik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan menggelar workshop bertajuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Pegiat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Acara tersebut digelar di Ruang Jetayu, Kompleks Setda setempat, senin (1/8). Acara dibuka oleh Wakil Walikota Pekalongan Saelany Mahfudz.  Sebagai pemateri dihadirkan, Trias Purwadi dari PWI Pekalongan dan kepala Diskominfo Kota Pekalongan Sri Budi Santoso.

 

Dalam sambutanya Saelany Mahfudz mengatakan di era keterbukaan informasi saat ini yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi , menjadikan dunia seakan tanpa mengenal batas dan  wilayah. “Kita semua dapat dengan mudah dan cepat mengakses informasi yang dibutuhkan. Kondisi ini, apabila tidak diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia dalam memilah dan memilih informasi yang tersedia secara transparan berdampak pada kontra produktif dalam kerangka pembangunan di segala bidang,” katanya.

 

Ditambahkanya  masyarakat perlu diberdayakan guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan bagi kepentingannya sendiri dan  untuk kepentingan kebijakan pemerintah dalam melanjutkan informasi pembangunan agar tidak terjadi kesenjangan informasi. Itulah perlunya Kelompok Informasi Publik dalam keterkaitannya KIP.  “KIM memiliki peran strategis dalam upaya menjawab tantangan tersebut, karenanya KIM sebagai kelompok  masyarakat informasi diharapkan dapat berperan menjadi fasilitator untuk menjembatani kesenjangan komunikasi dan informasi yang terjadi antara pemerintah dengan masyarakat (top down) atau sebaliknya bottom up,” tambahnya. 

 

Lebih jauh KIM sebagai agen informasi, diharapkan berperan aktif mendistribusikan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat melakukan langkah antisipatif yang bermanfataan untuk menopang aktivitas mereka. Untuk itulah secara bertahap KIM perlu ditingkatkan pengetahuan manajemen dan kemampuannya, khususnya dalam  kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyebarluasan, dan pemafaatan informasi di era keterbukaan informasi.

 

Pada bagian akhir sambutanya Saelany menegaskan  sesungguhnya workshop  ini dilakukan  guna memantapkan pelayanan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa  “Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Dengan demikian maka  kesenjangan informasi antar komunitas dan masyarakat menyebabkan ketidaklancaran informasi dari masyarakat ke pemerintah dan sebaliknya bisa diatasi,” tandasnya.

 

Hal serupa disampaikan Sri Budi Santoso. Menurutnya pada era keterbukaan informasi public ini setiap warga masyarakat berhak memperoleh informasi yang diinginkanya. “Masyarakat bisa meminta informasi melalui PPIP atau PPID,” ujarnya. (MC/Diskominfo/AN Takari)