Dishub Susun Regulasi Gembok dan Derek Kendaraan
Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, mulai serius untuk menangi masalah pelanggaran parkir. Dishub berencana untuk menyusun regulasi penerapan sanksi gembok, dan derek terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Saat ini, Dishub sudah memiliki seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk menerapkan sanksi tersebut, namun belum ada payung hukum untuk melaksanakannya.
Kasi Pembinaan Lalu Lintas pada Dishub, Endang Kostaman menyatakan, perlunya sanksi tegas bagi para pelanggar aturan parkir. Sebab saat ini masih banyak ditemui pelanggaran meskipun penindakan oleh petugas berupa tilang sudah seringkali dilakukan kepada para pelanggar. “Sebenarnya kita selalu memberikan pembinaan, pengawasan dan evaluasi. Tapi emang perlu ada tindakan tegas yang memberikan efek jera agar masyarakat maupun juru parkir tidak mengabaikan aturan yang ada. Kami berencana menerapkan sanksi gembok dan derek kepada para pelanggar,” tegasnya.
Dikatakan Endang, pihaknya sudah melakukan studi banding ke Solo terkait aturan-aturan parkir dan penerapannya. Salah satunya mengenai e-parking dan juga sanksi gembok pada para pelanggar. Di Solo menurut Endang, penerapan gembok kendaraan sudah berlaku efektif. Pelanggar, akan dikenai denda yang cukup besar jika sampai dikenai sanksi tersebut.
“Misalnya untuk membuka gembok saja, untuk sepeda motor dikenai biaya Rp 100 ribu. Belum ditambah sanksi tilang yang dikenakan. Ini menurut kami akan lebih efektif. Bahkan di Solo, dendanya akan dinaikan lagi. Ini yang tengah kami kaji untuk dibuat payung hukumnya agar bisa cepat diterapkan,” jelasnya.
Dishub saat ini sudah memiliki 80 gembok khusus yang akan digunakan untuk menindak kendaraan roda dua. Sedangkan bagi kendaraan roda empat, Dishub juga sudah memiliki kendaraan derek khusus. Endang menyatakan, untuk menerapkan sanksi itu secepatnya regulasi yang kemungkinan dapat dibuat yakni Perwal. Sebab tahun lalu Dishub sudah menerbitkan Perda tentang Pelaksanaan Perparkiran, sehingga tidak mungkin diubah dalam waktu dekat. “Kami kaji opsi-opsinya. Jika ingin cepat ya Perwal, tapi kami masih lihat lagi memungkinkan atau tidak,” jelasnya. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 12-02-2018)