Call Center 112 Kota Pekalongan Resmi Dilaunching

Layanan Pengaduan Kegawatdaruratan Call Center 112 Kota Pekalongan resmi dilaunching HM Saelany Machfudz SE bersama Wakil Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE didampingi Direktur Pengembangan Pitalebar Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), Ikhsan Baidirus SH LLM di Ruang Jetayu dan Command Center Setda Kota Pekalongan, Jumat (29/11/2019).
 
Direktur Pengembangan Pitalebar Kemkominfo RI, Ikhsan Baidirus SH LLM menyampaikan bahwa Call Center 112 Kota Pekalongan ini menjadi call center ke 38 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. “Kota Pekalongan menjadi pionir dalam menginisiasi panggilan kegawatdaruratan melalui Call Center 112. Panggilan 112 ini merupakan panggilan tuggal kegawatdaruratan yang dapat memudahkan masyarakat. Apabila mengalami situasi kegawatdaruratan timbul pikiran panik sehingga diberikan nomor mudah untuk dipencet yakni 112,” tutur Ikhsan.
 
Menurut Ikhsan dalam operasionalnya tentu akan ada yang iseng atau ada informasi  palsu, maka ini harus disosialisasikan pentingnya nomor ini untuk dimanfaatkan saat situasi gawat darurat.
 
Sementara itu, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyambut positif atas berlangsungnya pusat layanan pengaduan kegawatdaruratan resmi milik Pemerintah Kota Pekalongan, dimana salah satu maksud dan tujuan dari pelayanan Call Center 112 ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat khususnya pada saat masyarakat membutuhkan pengaduan kegawatdaruratan dan harus mendapatkan tindak lanjut sesegera mungkin.
 
“Harapannya melalui nomor layanan cepat tersebut masyarakat tidak perlu lagi menyimpan satu persatu nomor setiap pelayanan kegawatdaruratan yang disediakan masing-masing seperti BPBD, damkar, rumah sakit, puskesmas, maupun pengaduan lainnya. Cukup menghubungi nomor telepon 112 masyarakat akan langsung terhubung dengan operator yang akan menghubungkan ke setiap konsumen yang terkait,” papar Saelany.
 
Dijelaskan Saelany bahwa Call Center 112 Kota Pekalongan ini akan dipusatkan di Gedung Command Center Kantor Setda Kota Pekalongan setiap hari 24 jam penuh. Dengan difungsikannya layanan Call Center 112 sebagai sarana pengaduan masyarakat ini sesuai dengan visi misi Pemerintah Kota Pekalongan untuk mengembangkan teknologi informasi dalam pemerintahan yakni agar pelayanan publik menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
 
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Pekalongan Kota dan juga jajaran PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan yang telah bekerja sama dalam rangka mendukung difungsikannya layanan Call Center 112, semoga ini menjadi momentum bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terang Saelany.