Call Center 112, Dilaunching Besok

Layanan Pengaduan Kegawatdaruratan Call Center 112 Kota Pekalongan bakal dilaunching di Command Center Setda Kota Pekalongan, Jumat (29/11/2019). Bakal hadir Direktur Pengembangan Pitalebar, Kasubdit Infrastruktur, dan Kasubdit Tata Kelola Pitalebar Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) mendampingi Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE melaunching Call Center 112.
 
Usai menyaksikan persiapan launching Call Center 112, Kamis (28/11/2019), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan, Yos Rosidi SIP MSi mengungkapkan bahwa layananan kegawatdaruratan terpadu yang disebut call center 112 ini memang baru dan akan dilaunching besok Jumat. “Sudah kami cek kesiapannya dan dilihat bahwa semua sudah siap, baik itu untuk hardware maupun software, termasuk para petugasnya. Tadi memang ada kendala sedikit masalah sinyal internet, rencana besok akan ditambah, berikutnya akan lebih lancar,” terang Yos.
 
Menurut Yos, Call Center 112 ini menjadi embrio smart center yang nantinya akan dikembangkan lagi. Call center ini masih bersifat pasif ke depan akan mampu aktif kalau sudah ada CCTV di setiap sudut kota, manakala ada kejadian seperti kemacetan, banjir, genangan air kelihatan dari CCTV dapat langsung dieksekusi oleh petugas. “Call center ini sudah bagus, sebelumnya layanan kegawatdaruratan di masing-masing OPD menggunakan nomor telepon yang berbeda, dan ini bisa langsung menghubungi satu nomor yakni 112 sehingga masyarakat tak perlu bingung dan mudah mengingat nomor ini,” ujar Yos.
 
Dikatakan Yos, layanan kegawatdaruratan ini memang memudahkan masyarakat tetapi dalam memanfaatkannya harus bijak, jangan disalahgunakan dan iseng/prank. Masyarakat diimbau agar aktif menggunakan 112 untuk kegawatdaruratan.
 
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan, Nurul Indrawati SH MH menjelaskan kualifikasi pengaduan yang akan ditangani Call Center 112 yakni layanan gawat darurat, layanan gawat tetapi tidak darurat, dan layanan informasi. “Klasifikasi gawat darurat antara lain kebakaran, banjir, rob, kecelakaan, serta kebutuhan ambulance dan mobil jenazah. Selanjutunya gawat tidak darurat seperti pohon tumbang, ada anak punk atau hal-hal yang mengganggu lingkungan, penanganan sarang tawon, ada gelandangan, pengemis, pengamen jalanan, perjudian miras, prostistusi, donor darah dan permohonan darah dari masyarakat,” terang Nurul.
 
Disampaikan Nurul, Layanan kegawatdaruratan Call Center 112 ini kerjasama Pemerintah Kota Pekalongan dengan Telkom, untuk layanannya sinergi antara Dinkominfo, BPBD Kota Pekalongan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan PMI kemudian juga kerjasama dengan Polres Pekalongan Kota dan PLN Kota Pekalongan.  “Call Center 112 setiap hari selama 24 jam penuh siap melayani masyarakat Kota Peklaongan untuk kegawatdaruratan, pengaduan, dan informasi,” pungkas Nurul.