Bulan Depan, Sistem E-Parking Diuji Coba

KOTA PEKALONGAN – Dinas Perhubungan akan menguji coba sistem elektronik parkir atau e-parking mulai bulan depan. Dalam tahap uji coba, e-parking akdn diterapkan di sejumlah titik dengan kondisi parkir yang gemuk, seperti di kawasan tertib lalu lintas mulai dari Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hasanudin, Jalan Sultan Agung, Kawasan Alun-alun, Kawasan Pasar Banjarsari dan Sorogenen.

 

Dalam penerapan e-parking, Dishub bekerjasama dengan pihak ketiga yang bertindak sebagai investor. Kepala Dishub, Slamet Prihantono menjelaskan, penggunaan sistem elektronik parkir akan membantu Pemkot dalam penarikan retribusi parkir. Sehingga diharapkan tidak terjadi kebocoran, karena seluruh transaksi retribusi parkir terekam otomatis melalui sistem.

 

Elektronik parkir ini bertujuan untuk membantu pemerintah agar penarikan retribusi bisa diketahui secara pasti, sehingga semuanya bisa tercover. Dengan sistem ini, seluruh pemasukan retribusi parkir akan tercatat jelas, karena langsung terkoneksi dengan monitor pemantauan dan bahkan lewat smartphone,” terangnya.

 

Dengan begitu, ia berharap seluruh pemasukan dari retribusi parkir dapat lebih transparan. Karena pihaknya dapat memantau perkembangabn income retribusi parkir setiap hari. “Untuk kerjasama sudah ada beberapa pihak ketiga yang sudah mengajukan diri. Saat ini masih dalam proses dan belum fix,” tambahnya.

 

Dishub dikatakan Totok, sapaan akrabnya, saat ini tengah menyusun dasar hukum dan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan sistem tersebut. “Aturan-aturan sudah hampir final untuk melandasi pelaksanaan sistem elektronik parkir ini. Target kami mulai Agustus sistem ini bisa diuji coba,” kata totok.

 

Jukir Dibekali Dua Alat

 

Mengenai teknis pelaksanaan e-parking, Kabid Lalu Lintas pada Dishub, M Restu Hidayat menambahkan, juru parkir nantinya akan dibekali dua alat. Alat pertama berbentuk semacam smartphone yang berfungsi untuk melakukan scan terhadap plat nomor kendaraan yang diparkir. Satu alat lainnya akan berfungsi sebagai printer portabel.

 

Nanti petugas parkir tinggal melakukan scan terhadap plat nomor kendaraan, kemudian akan langsung keluar print out yang akan diserahkan kepada masyarakat sebagai bukti karcis parkir. Dengan alat itu, nantinya juga akan masuk laporan terkait pendapatan parkir. Pendapatan akan langsung terbagi, 30 persen masuk ke PAD, dan 70 persen untuk investor,” tuturnya.

 

Ia melanjutkan, seluruh juru parkir juga akan dimanfaatkan sebagai tenaga teknis parkir. Mereka akan direkrut olh investor sebagai tenaga kerja dan diberikan gaji bulanan standar UMR lengkap dengan jaminan kesehatan dan jaminan tenaga kerja. “Mereka hanya bertugas, bekerja semaksimal mungkin sesuai tugasnya,” kata Restu. (nul)

 

 

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 27-07-2017)