BPJS Kesehatan Pangkas Rujukan Berjenjang

KOTA – Selama masa mudik Lebaran tahun 2016, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan pelayanan bagi para peserta. Para pemegang kartu BPJS Kesehatan, tidak perlu lagi menempuh rujukan berjenjang selama masa mudik Lebaran yakni H-7 hingga H+7. Baik emergency maupun non emergency, bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan ke rumah sakit.

 

Jika dalam kondisi normal, pelayanan BPJS Kesehatan ada rujukan berjenjang yakni harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Selama masa mudik Lebaran yakni H-7 smpe H+7, semua peserta bisa mendapatkan layanan dimana saja baik di FKTP maupun langsung ke rumah sakit,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Unting Patri Wicaksono dalam konferensi pers di kantornya setempat, Rabu (28/6).

 

Yang terpenting, lanjutnya, peserta JKN KIS BPJS Kesehatan harus selalu membawa kartu kepesertaan dan dipastikan masih aktif. “Peserta dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor BPJS Kesehatan. Termasuk bagi yang tidak mudik juga bisa mengakses layanan kesehatan di setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

 

Kemudahan prosedur pelayanan tersebut, diberikan demi memberikan kenyamanan bagi para pemudik. Namun Unting mengingatkan, masyarakat tetap harus memanfaatkan kemudahan tersebut dengan bijak. Jika hanya merasakan gejala sakit ringan, dapat terlebih dahulu memeriksakan diri ke FKTP tanpa harus langsung mengakses ke rumah sakit.

 

Misalnya merasakan flu, tidak harus ke rumah sakit langsung. Bisa memeriksakan diri ke FKTP terlebih dahulu demi tetap berjalannya pelayanan. Karena kalau semua menumpuk di rumah sakit antrean akan panjang, dan bisa jadi tidak terlayani. Jadi kami harap peserta tetap bijak,” pesannya.

 

Unting Patri Wicaksono juga berpesan, para peserta JKN KIS BPJS Kesehatan harus memastikan kartu kepesertaannya masih aktif. Sebab, terdapat perubahan batas waktu kepesertaan non aktif per 1 Juli 2016. “Jika sebelumnya kepesertaan non aktif setelah menunggak enam bulan, sekarang hanya satu bulan menunggak kartu BPJS kesehatan tidak aktif,” katanya.

 

Sejumlah rumah sakit menyatakan kesiapannya dalam menerima peserta BPJS kesehatan yang berobat tanpa menggunakan sistem rujukan berjenjang. “Kami akan siap melayani pemudik, dan selalu berkomitmen pada kondisi medis pasien. Dengan kebijakan ini, isitilahnya masyarakat dimanjakan dengan pelayanan yang terbuka,” kata Direktur RS Siti Khodijah, Said Hasan yang hadir dalam konferensi pers.

 

Dia menjelaskan, gambaran kondisi pelayanan medis selama H-7 hingga H+7 Lebaran biasanya tidak mengalami peningkatan siginifikan seperti pada tahun lalu. Justru, biasanya peningkatan pasien terjadi pada saat setelah Lebaran, dan penyakit yang paling banyak diderita diare. “Tahun lalu setelah Lebaran itu biasanya banyak, ada peningkatan setelah Lebaran, dan yang paling banyak anak-anak,” imbuhnya.

 

Said Hasan menuturkan, karena kondisi cuaca dan pola makan yang berubah setelah Lebaran membuat banyak masyarakat mengeluhkan sakit perut. Pihaknya juga bekerjasama dengan rumah sakit lainnya untuk mendatangkan tenaga medis spesialis, karena tingginya kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan.

 

Misalnya kasus pembedahan, dokternya diberikan kebebasan untuk saling mengisi dokter spesialis. Sudah bukan saatnya lagi tertutup, sekarang kita harus open (terbuka-red),” kata dia. Direktur RSU Budi Rahayu, Pradipto juga menyatakan komitmen serupa. Pihaknya menyambut baik adanya kemudahan pelayanan dengan pemangkasan rujukan berjenjang bagi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan. “Kami siap mendukung penuh karena ini semua dalam rangka membuat masyarakat bisa nyaman dalam merayakan Lebaran.

 

Tidak usah memikirkan biaya dan prosedur, asal sesuai peraturan yang ada masyarakat bisa menikmati layanan kesehatan dengan lebih mudah,” tuturnya. Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan, Satrio Sigit H menambahkan, sesuai dengan undang-undang Jasa Raharja siap memberikan pelayanan sebagai pembiayaan pertama bagi korban kecelakaan. Asal memegang surat keterangan dari Kepolisian, maka perawatan korban kecelakaan akan dibiayai Jasa Raharja sampai dengan Rp10 juta. “Jika membutuhkan biaya lebih dari itu, maka akan diteruskan oleh BPJS Kesehatan. Termasuk ketika terjadi kecelakaan tunggal, akan langsung dibiayai oleh BPJS Kesehatan,” terangnya.(nul)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 30-06-2016)