Bantuan Pendidikan, Disediakan Dana Cadangan Rp 3 M

KOTA PEKALONGAN – Pemkot Pekalongan menyediakan dana cadangan yang diperuntukkan untuk bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, yang nilainya Rp 3 Miliar. Dana cadangan tersebut, dapat diakses masyarakat untuk membantu berbagai kebutuhan pendidikan. Dana dapat diakses dengan mengajukan usulan ke Pusat Pelayanan Kemiskinan (PPK) Kota Pekalongan.

 

Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Sudjaka Martana yang ditemui usai rapat koordinasi Selasa (10/1) menerangkan, dana cadangan disiapkan sebagai wujud memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. “Pelayanan pendidikan harus ditingkatkan khususnya bagi warga kurang mampu. Sudah disediakan anggaran untuk mendukung mereka agar jangan sampai tidak melanjutkan pendidikan. Besarnya sekitar Rp 3miliar,” ungkapnya.

 

Dana tersebut, kata Anton, sapaan akrabnya, dapat digunakan untuk pengurusan ijazah jika masih tertahan, untuk pembayaran SPP, dan kebutuhan lainnya. “Dana itu tidak dibagi. Dicadangkan untuk dana rawan melanjutkan pendidikan. Masyarakat bisa akses lewat PPK, dananya ada di DPPKAD (Badan Keuangan Daerah),” terang politisi Golkar itu.

 

Anton mempersilakan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mengakses dana itu. Ia menyatakan, diperlukan sosialisasi secara luas. Sehingga pihaknya akan meminta Komite Sekolah untuk ikut mensosialisasikannya kepada wali murid. “Silakan diakses. Teknisnya lewat PPK dengan surat keterangan kelurahan,” tambahnya.

 

Anton menjelaskan, dana cadangan merupakan dana yang disiapkan namun tidak dibagi dan dapat digelontorkan jika dibutuhkan sewaktu-waktu. Jika memang dibutuhkan, dana tersebut dapat dihabiskan. Jika masih tersisa, dana juga dapat dikembalikan ke kas daerah.

 

Peningkatan pelayanan pendidikan, lanjutnya, merupakan salah satu prioritas yang juga masuk dalam visi Walikota Pekalongan untuk memperluas akses pendidikan. Selain itu pihaknya bersama Pemkot Pekalongan juga ingin berpacu untuk mewujudkan wajib belajar 9 tahun di Kota Pekalongan. Saat ini, rata-rata usia pendidikan Kota Pekalongan baru mencapai 8,2 tahun.

 

Sementara dalam rapat kerja yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan, Anton menyatakan bahwa secara umum disepakati semua pihak akan membangun kebersamaan untuk menciptakan akses transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen pendidikan. Sehingga, masyarakat akan lebih tertarik dan percaya karena dana yang disumbangkan digunakan untuk peningkatan akses dan pelayanan pendidikan. (nul)

 

 

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 11-01-2017)