Bantu Penyebarluasan Informasi Publik, Pengadilan Agama Jalin MoU dengan RKB

Kota Pekalongan - Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan sepakat menjalin kerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Pekalongan dalam hal penyebarluasan informasi publik melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal atau LPPL Radio Kota Batik (RKB) Pekalongan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Plt Sekretaris Dinkominfo setempat sekaligus Direktur Utama LPPL RKB, Nurul Indrawati,SH,MH dengan Kepala Pengadilan Kelas IA Pekalongan, Dr H Abdul Kholiq,SH,MH yang berlangsung di Ruang Media Centre Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan,Selasa siang(16/3/2021).

Kepala Pengadilan Kelas IA  Pekalongan melalui Humas Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan, Drs Khairul Anwar mengungkapkan bahwa melalui penandatanganan kerjasama ini dalam rangka mensosialisasikan keberadaan dan kewenangan serta fungsi Pengadilan Agama agar bisa tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya.

“Dengan kerjasama ini dapat menjadi penyambung informasi dalam hal tugas,fungsi, kewenangan dan kegiatan-kegiatan pelayanan dan proses hukum yang dilakukan Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan agar bisa dipahami oleh masyarakat secara meluas. Apapun Pengadilan Agama dilibatkan,kami siap dan tetap bersinergi dengan baik,” tuturnya.

 Pihaknya mengaku optimis, bahwa penyebarluasan informasi melalui LPPL RKB Kota Pekalongan ini bisa menjadi suatu hal yang tepat untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Masyarakat pada umumnya,masih sangat banyak yang aktif mendengarkan radio hingga saat ini yang tidak hanya bisa diakses melalui frekuensi saja melainkan juga dengan perkembangan digitalisasi sekarang ini radio juga bisa didengarkan melalui smartphone atau media streaming lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pekalongan sekaligus Direktur Utama RKB Kota Pekalongan,  Nurul Indrawati,SH,MH berharap perjanjian kerjasama yang terjalin ini mampu menguntungkan kedua belah pihak demi kepentingan masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya dalam memperoleh akses informasi yang seluas-luasnya secara transparan, benar,dan bermanfaat.

“Kegiatan kerjasama antara Pengadilan Agama Pekalongan dan RKB ini diharapkan mampu berperan aktif dalam menyiarkan seluruh informasi terkait pelayanan-pelayanan yang ada di Pengadilan Agama  kepada masyarakat. Mengingat, diera digital sekarang, informasi melalui media sangat penting di kalangan masyarakat. Sehingga radio sangat memiliki peran strategis sebagai media informasi. Perjanjian kerjasama ini nantinya diwujudkan dalam bentuk program-program yang ada di RKB Kota Pekalongan baik melalui dialog interaktif, live report, dan sebagainya,”tandasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)