Alex : Logo Dulu, Lalu Kelurahan

KOTA – Janji Walikota HA Alf Arslan Djunaid untuk mengembalikan logo daerah dan kelurahan, sepertinya tidak bisa dilaksanakan sekaligus. Alex-sapaan akrabnya mengaku akan memprioritaskan pengembalian logo daerah terlebih dahulu, setelah itu baru kelurahan.

 

Melihat kondisi yang ada, kami akan prioritaskan untuk pembalian logo terlebih dahulu. Setelah itu, baru pengembalian kelurahan seperti semula,” tutur Alex dalam kegiatan Alex Mendengar di Halaman Kantor Lurah Kauman, Jumat (29/4).

 

Alex menegaskan, proses pengembalian logo terus berjalan. Saat ini, pihaknya juga terus melanjutkan proses politik agar pengembalian logo bisa segera direalisasikan. “Masih diagendakan untuk membahas. Salah satunya nanti malam akan ada pembahasan bersama DPRD dalam rapat paripurna,” beber Alex.

 

Seperti diketahui, revisi atas Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Penggabungan Kelurahan dan Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Lambang Daerah, masuk dalam Prolegda 2016 sebagai Raperda usulan DPRD.

 

Penjelasan Walikota terkait pengembalian logo daerah dan kelurahan muncul setelah adanya pertanyaan dari warga terkait pengurusan data sertifikat tanah yang sudah terlanjur dirubah sesuai dengan penggabungan kelurahan. “Masyarakat tidak usah khawatir. Untuk KTP, KK atau sertifikat itu nanti bisa dirubah lagi, karena tidak dikenai biaya,” ucap Alex.

 

Dalam kegiatan Alex Mendengar, muncul pertanyaan dari salah satu warga Noyontaansari gang 11, Dedi Santoso yang menanyakan terkait perubahan kembali sertifikat tanah milik warga yang sudah terlanjur diubah sesuai nomenklatur kelurahan hasil penggabungan. “Beberapa warga sudah merubah sesuai kelurahan baru. Jadi nanti bagaimana kalau kelurahan dikembalikan lagi. Apakah akan dirubah lagi,” kata dia.

 

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Walikota Pekalongan, Moch Saelany Machfudz juga memastikan bahwa pembahasan Raperda pengembalian logo dan kelurahan akan masuk dalam kwartal II yang akan mulai dibahas pada Mei. Masuknya pembahasan raperda revisi dua perda itu pada kwartal II, karena belum siapnya tim dari Pemkot untuk membahas dua raperda itu dalam kwartal I.

 

Sebab, saat itu dirinya dan Walikota Pekalongan belum dilantik. Padahal, ada banyak persiapan yang harus dilakukan untuk membahas suatu raperda.(nul)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 30-04-2016)