5 HAL INI YANG RAWAN DI KORUPSI

Pekalongan, Info Publik- Dalam Penyelenggaraan Pemerintah ada beberapa hal yang dapat menimbulkan korupsi , seperti intruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016  tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah baik daerah maupun provinsi harus melaporkan hal-hal yang dinilai memiliki celah adanya tindakan korupsi

Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih menuturkan saat Expose Penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) tahun 2016 dan 2017, Kamis (24/11) di ruang Kalijaga , Kompleks Setda Setempat, bahwa Hal yang dapat menimbulkan adanya tindakan korupsi itu dapat di mulai sejak penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah,pengadaan barang dan jasa, hibah dan bantuan sosial, perjalanan dinas

pengadaan barang dan jasa bisa saja dengan motif memecah atau menggabungkan paket pekerjaan, membuat berita acara serah terima palsu misal belum selesai tapi sudah selesai, kemudian barangnya ada tapi tidak ada”terangnya.

Namun Sri Ruminingsih menyatakan di Kota Pekalongan tidak ada yang seperti itu ”karena kita mempunyai Komitmen bersama untuk pencegahan dan pemberantasan Korupsi” kata Sekda.

Sri Ruminingsih menambahkan dalam Upaya Pencegahan dan pemberantasan korupsi Kota Pekalongan sudah membentuk Tim Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi atau PPK selain itu mengukuhkan Tim Satuan Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan akan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi(UPG)

seluruh kepala SKPD sudah menandatangi pakta integritas untuk komitmen bersama mencegah dan pemberantasan korupsi, yang penting implementasinya , dalam menyelenggarakan pelayanan publik pemerintah harus betul-betul meminimalisir bahkan menghilangkan aksi-aksi korupsi, pungli, dan gratifikasi” tandasnya.

Mc/SKDI/Diskominfo/Liminho