Lahan Pembangunan Tanggul Rob Ditetapkan
KOTA PEKALONGAN – Pemkot Pekalongan telah menetapkan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan jalan tembus, sekaligus berfungsi sebagai tanggul rob. Surat Keputusan penetapan lokasi, sudah ditandatangani Sekda Kota Pekalongan, dan saat ini tinggal menunggu tanda tangan Walikota Pekalongan.
Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Pekalongan, joko Purnomo menerangkan, setelah SK ditandatangani oleh Walikota maka pihaknya akan langsung mengumpulkan tim kerja. “Setelah itu tim kerja dikumpulkan dan kami bisa langsung action. Mulai tahap pendataan, memanggil konsultan, menaksir harga hingga pembebasan,” kata Joko.
Ia menargetkan, pertengahan Maret mendatang lelang pengerjaan pembangunan jalan tembus sekaligus tanggul mulai bisa dilakukan. Sehingga, pertengahan April pengerjaan sudah mulai bisa dilaksanakan. “Target kami pertengahan April, jika lelang sudah selesai maka bisa langsung jalan,” kata Joko.
Mengenai anggaran untuk pembangunan jalan tembus, sekaligus berfungsi sebagai tanggul rob yang akan dimulai dari Jalan Yudhistira Kandang Panjang ke Bandengan, Pekalongan Utara itu dialokasikan sebesar Rp 14 miliar. Sedangkan jalan tembus dari Bandengan ke Panjang Baru, Pekalongan Utara, yang juga berfungsi sebagai tanggul rob dianggarkan Rp 6 miliar. Sedangkan untuk pembebasan lahan proyek jalan tembus dari Jalan Yudhistira ke Bandengan, juga sudah dianggarkan sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya diberitakan, lahan yang akan menjadi lokasi pembanguna jalan tembus, sekaligus tanggul rob dari Kandang Panjang ke Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, saat ini sudah mulai dipetakan dan dipasangi patok oleh tim perencanaan dari Pemkot Pekalongan. “Lokasi sudah mulai dipatok, di sebelah utara gang Widoro,” ungkap Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Pekalongan bambang Sugiarto. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 04-03-2017)