Dinkominfo Fasilitasi Pengembangan Aplikasi Pelayanan Kepegawaian

Kota Pekalongan - Dalam rangka meningkatkan pengelolaan aplikasi pelayanan kepegawaian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan memfasilitasi pengembangan pelayanan kepegawaian berbasis elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal itu dibahas dalam Forum Diskusi Kebutuhan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang diselenggarakan di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (09/5/2019).

Dalam kegiatan tersebut mengundang para pejabat administrator dan pengawas pemangku tugas pokok dan fungsi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Bagian Hukum Setda, Bagian Organisasi Setda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus), dan segenap jajaran Dinkominfo Kota Pekalongan.

Plt Dinas Kominfo Kota Pekalongan melalui Sekretaris Dinkominfo, Kisworo Poso menuturkan pengembangan aplikasi kepegawaian yang saat ini telah menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berkaitan dengan tata kelola dimana saling berkaitan harus dapat mengakomodir semua layanan kepegawaian yang ada di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan.

“Sehingga dalam forum ini kami dapat mendiskusikan layanan kepegawaian berbasis elektronik demi kemajuan Kota Pekalongan yang ke depan pelayanan kepegawaian SPBE ini dapat lebih cepat dan meminimalisir adanya pungutan liar (pungli) serta menghemat anggaran,” ucap Kisworo.

Kisworo juga mengucapkan terimakasih kepada peserta forum yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Ia berharap hasil diskusi dalam forum tersebut nantinya dapat memberikan suatu masukan yang baik untuk peningkatan layanan kepegawaian di Kota Pekalongan.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada para peserta forum yang telah menyempatkan hadir. Semoga hasil diskusi ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi kemajuan Kota Pekalongan,” imbuh Kisworo.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi dan Persandian, Harry Rudiyanto menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwasanya sistem informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Dinas Kominfo sesuai tupoksinya dalam melayani pengembangan aplikasi berbasis teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Sesuai dengan tupoksi, Dinas Kominfo melayani pengembangan aplikasi. Sejak tahun 2016 kemarin, BKPPD telah memiliki aplikasi yang dikembangkan dan pada saat ini Dinas Kominfo selaku penyedia data centre akan melakukan beberapa penyesuaian terkait pengembangan aplikasi yang telah ada sehingga layanan tersebut dapat terintegrasi dan dari user dapat lebih optimal dalam penggunaannya,” terang Harry.

Harry menambahkan melalui forum diskusi ini dapat mengetahui hal-hal yang perlu mendapatkan masukan dari beberapa pemilik bisnis proses dalam hal ini OPD terkait yang selanjutnya hasil diskusi ini akan dikemas dan dilaporkan ke tim pengarah. Lanjut, kata dia, saat ini yang menjadi tren bagaimana aplikasi yang telah ada di BKPPD dapat terintegrasi aplikasi-aplikasi yang telah dikembangkan oleh Dinas Kominfo sebagai penyedia layanan-layanan di Pemerintah Kota Pekalongan.

Dijelaskan Harry, para peserta forum perlu mempersiapkan beberapa dokumen kebijakan dan dokumen analisis sebagai dokumen perencanaan untuk dijadikan rujukan dalam memperkuat kebijakan sebelum pengembangan aplikasi dilakukan.

“Ada beberapa dokumen analisis yang akan dijadikan dokumen perencanaan. Sesuai tahapan pengembangan aplikasi, diperlukan rujukan dalam bentuk dokumen maupun kebutuhan lain sehingga akan lebih jelas dan secara teknis dapat dibuatkan rekayasa lebih awal untuk mendapatkan gambaran umum dari proses yang akan dilaksanakan guna memperkuat kebijakan,” jelas Harry.

Kepala BKPPD Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pembinaan Pegawai, Titik Wahyuni, mengungkapkan BKPPD selaku OPD yang menginisiasi layanan kepegawaian melalui SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) akan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan dalam aplikasi tersebut agar dapat terintegrasi dengan aplikasi pamomong.pekalongankota.go.id.

“Saat ini kami telah membangun beberapa aplikasi untuk memudahkan pekerjaan pegawai. Terkait dengan pengembangan SIMPEG diharapkan untuk ke depan SIMPEG ini dapat memfasilitasi layanan kepegawaian Kota Pekalongan. Yang membuat aplikasi dari Dinas Kominfo dan yang menginisiasi dari BKPPD. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan apa yang dibutuhkan dalam aplikasi SIMPEG tersebut sehingga diharapkan di aplikasi e-pamomong nanti akan terintegrasi dengan SIMPEG yang terbaru,” ungkap Wahyu.