Angka Kemiskinan Kota Pekalongan Turun 0,1 Persen

Kota Pekalongan - Untuk perbaikan akurasi dan validitas data sasaran penerima program perlindungan sosial, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bappeda menyelenggarakan sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM), Selasa (29/8) diruang Amarta.

 

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Walikota Pekalongan H M Saelany Mahcfudz, SE. Turut Hadir Kepala Bappeda Anita Heru Kusumorini. Sedangkan Peserta dari seluruh kepala OPD, Lurah dan camat se-Kota Pekalongan serta forum LPM dan BKM.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan,Sosial,dan Budaya pada Bappeda Mochamad Bagus Diyanto mengatakan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memantapkan pemahaman peserta mengenai metode dan standar pelaksanaan MPM di Kota Pekalongan serta dapat membangun kapasitas teknis guna memberikan dukungan teknis pelaksanaan MPM di Kota Pekalongan “ Adapun hasil yang diharapkan adalah peserta memiliki pemahaman tentang standar teknis pelaksanaan MPM Data Terpadu PPFM dalam program bantuan sosial,” terangnya.

 

Sementara itu Wakil Walikota Pekalongan H M Saelany Machfudz menyampaikan saat ini prosentase penduduk miskin Kota Pekalongan mengalami penurunan sebesar 0,1% persen  “ Tahun 2016 lalu angka kemiskinan turun 0,1 % dari 8,02 % menjadi 7,92 %. Dan terget Pemerintah pada tahun 2021 kedepan angka kemiskinan bisa ditekan sampai 5,79 %,” tuturnya.

 

Berdasarkan data dari Dinas Dincukcapil per 31 Desember 2016 penduduk kota pekalongan sebanyak 300.053 jiwa , maka pada tahun ini sekitar 6.691 jiwa atau sekitar 1.673 keluarga yang akan dinaikkan kesejahterannya.

 

Wakil Walikota melanjutkan dalam upaya menekan angka kemiskinan Pemerintah kota melakukan dua strategi pokok yaitu meringankan beban penduduk miskin dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui sinergi program, baik program pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun dengan masyarakat “ Meringankan beban penduduk miskin dengan cara pemberian beasiswa, pemberian fasilitasi operasional pendidikan, jamkesda, pugar rumah tidak layak huni , fasilitasi program keluarga sedangkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan cara penyelenggaraan kursus atau pelatihan kerja , peningkatan iklin investasi untuk dapat membuka usaha.

 

Dengan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) ini, masyarakat kurang mampu yang belum menerima program perlindungan sosial bisa mendaftarkan diri secara aktif dan mandiri kepada unit pengelola data rumah tangga kurang mampu di daerah untuk kemudian diidentifikasi dan diverifikasi “ Dari data warga miskin yang masuk akan diverifikasi setiap 6 bulan sekali, jadi ada kemungkinan dalam waktu 6 bulan warga yang miskin sudah sejahtera,” pungkasnya. (Humas Kota Pekalongan/ Min)