Perekaman E-KTP Jangkau Sekolah

Dindukcapil Jemput Bola

 

KOTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, akan terjun ke sekolah-sekolah setingkat SMA, untuk melakukan perekaman E-KTP. Program jemput bola tersebut akan mulai dilaksanakan bulan depan dengan target siswa yang sudah berumur 17 tahun.

 

Kepala Dindukcapil, Kustiati Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Dindikpora Kota Pekalongan untuk meminta data siswa yang sudah berumur 17 tahun. “Mulai awal Februari kami akan mulai turun. Kami sudah dapat data masukan dari sekolah, termasuk berapa jumlahnya,” terang Kustiati, Jumat (29/1).

 

Program perekaman E-KTP di sekolah, dikatakannya, menjadi salah satu upaya Dindukcapil untuk meningkatkan cakupan perekaman E-KTP. Selain itu, Dindukcapil juga melihat bahwa siswa sekolah yang sudah berumur 17 tahun kemungkinan belum sadar, maupun belum memiliki kesempatan untuk merekam data E-KTP.

 

Padahal untuk siswa sekolah, E-KTP menjadi salah satu berkas kependudukan yang penting. Karena E-KTP ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti membuat SIM, transaksi perbankan dan juga untuk masuk perguruan tinggi. Diharapkan mereka bisa melakukan kegiatan dan memanfaatkan E-KTP sesuai dengan fungsinya,” tutur dia.

 

Dari catatan Dindukcapil, saat ini terdapat sudah 198.939 wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data dari sebanyak 215.126 wajib KTP. Sehingga tercatat sebanyak 16.187 wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Dikatakan Kustiati, jumlah wajib KTP akan terus bertambah setiap harinya. Karena jumlah warga yang memasuki usia 17 juga akan terus bertambah.

 

Bahkan, Dindukcapil juga sudah memperkirakan jumlah potensi wajib KTP hingga akhir Desember tahun ini yaitu sebanyak 5.258 wajib KTP. “Data itu dapat kami perkirakan, karena kami punya database lengkap. Sehingga semua potensi wajib KTP sudah dapat dihitung diluar penduduk yang pindah baik datang atau pergi,” tambah dia.

 

Dia melanjutkan, dengan adanya kebijakan perekaman dan pencetakan E-KTP ke daerah, dikatakan Kustiati, dapat mempercepat proses perekaman E-KTP. Per hari, dengan peralatan dalam kondisi normal, Dindukcapil dapat menerbitkan sebanyak 100 hingga 150 keping E-KTP. Rata-rata untuk pembuatan satu keping E-KTP mulai dari proses perekaman hingga pencetakan saat ini hanya memakan waktu dua hingga tiga hari.

 

Kustiati juga menegaskan, bahwa E-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup. Meskipun, dalam keping E-KTP yang dicetak pada awal-awal pengadaan E-KTP terdapat tanggal masa berlaku, namun E-KTP dikatakannya berlaku seumur hidup. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Meski tertulis masa berlaku, tapi E-KTP berlaku seumur hidup. Masyarakat tidak perlu melakukan perpanjang E-KTP kembali,” tandasnya.(nul)

 

(Sumber : RADAR PEKALONGAN, 31-01-2016)