Pembebasan Lahan Tanggul Rob Diharap Rampung Akhir April

Butuh Lahan Seluas 14.185 m2

 

 

 

Rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tembus dari Kandang Panjang ke Bandengan, kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, yang sekaligus berfungsi sebagai tanggul rob, saat ini terus dikebut. Diharapkan, proses pembebasan lahan akan rampung pada akhir April mendatang.

 

Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Khaerudin menyampaikan, progress rencana pengadaan tanah untuk keperluan tersebut sudah ke tahap sosialisasi ke masyarakat dan kelurahan terdampak, dilanjutkan identifikasi dan inventarisasi kebutuhan lahan.

 

Untuk sosialisasi di Kandang Panjang dan Bandengan sudah kita laksanakan. Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan identifikasi dan inventarisasi mana saja yang masuk trase jalan tembus dan tanggul rob itu, serta siapa pemilik lahan yang akan kita bebaskan itu,” kata Khaerudin, Kamis (23/3).

 

Disampaikan pula bahwa pemasangan patok-patok pada lahan yang masuk trase jalan tembus, dan tanggul rob di Kandang Panjang dan Bandengan sudah dilakukan. “Terkait pemasangan patok trase ini kita sudah mohon izin ke warga setempat saat sosialisasi,” ujarnya. “Kita berharap, akhir April mendatang proses pembebasan lahannya sudah klir. Setelah proses lelang selesai, diharapkan konstruksi fisiknya bisa segera dimulai,” imbuhnya.

 

Berdasar Lampiran Surat Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 621/085 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi untuk Jalan Kota yang terkait pengadaan tanah jalan tembus dari Jalan Yudhistira Kelurahan Kandang Panjang ke Bandengan, disebutkan bahwa Pemkot Pekalongan akan membebaskan lahan seluas 14.185 meter persegi (m2).

 

Lahan seluas itu untuk pembangunan jalan, sekaligus tanggul rob di ampat ruas atau titik. Dua di Kandang Panjang, dan dua di Bandengan. Luas kebutuhan lahan di kandang panjang adalah 7.910 m2. Perinciannya, ruas pertama yakni dari gang Widoro Kandang Panjang memiliki panjang 830 m, lebar 7 m, dan luas 5.810 m2. Sementara ruas kedua, yakni dari Jalan Yudhistira memiliki panjang 300 m, lebar 7 m, dan luas 2.100 m.

 

Sedangkan di wilayah Bandengan, lahan yang akan dibebaskan mencapai 6.725 m2 yang terdiri dari dua ruas. Pertama, panjangnya 750m, lebar 3m, dan luas 2.250 m2. Adapun ruas yang ke dua memiliki pajang 575 m, lebar 7 m, dan luas 4.025 m2. “Khusus yang di Bandengan, disana sudah ada jalan eksisting selebar 4 meter. Jadi di salah satu bagian trase tersebut masih butuh tiga meter lagi untuk dibebaskan,” papar Khaerudin.

 

Dia kembali menyampaikan bahwa untuk pengadaan tanah atau pembebasan lahan untuk jalan tembus Kandang Panjang – Bandengan ini dianggarkan Rp 1 miliar dalam APBD Kota Pekalongan 2017. sedangkan konstruksi fisik pembangunannya dianggarkan Rp 30 miliar. “Yang Rp 20 miliar dari APBD Kota Pekalongan, sedangkan yang 10 miliar bantuan dari APBD Provinsi Jateng,” bebernya.

 

Diharapkan, keberadaan jalan tembus yang berfungsi juga sebagai tanggul rob ini bisa menjadi solusi mengatasi permasalahan rob yang selama ini menggenangi kawasan Pekalongan Utara, khususnya di kandang Panjang dan Bandengan. (way)

 

 

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 24-03-2017)