Masyarakat Sudah Ditarik Tarif Baru Retribusi Sampah

KOTA – Meski baru tahapan sosialisasi, ternyata sudah ada masyarakat yang ditarik retribusi sampah dengan tarif baru. Salah satunya FX Ferdinandus, warga Jalan Kemakmuran tersebut mengaku sudah membayar uang retribusi sampah untuk bulan ini sesuai dengan tarif baru yang tercantum dalam surat edaran BLH. “Saya sudah ditarik dengan tarif baru Rp10 ribu. Karena petugasnya yang menarik, jadi kami beri,” tuturnya, Kamis (7/4).

 

Petugas yang datang, dikatakan Ferdian, awalnya memang menyerahkan surat edaran sebagai pemberitahuan. Namun setelah itu, dia sekaligus menarik uang retribusi untuk bulan ini. Tak hanya dirinya, Ferdian menyatakan bahwa tetangga sebelah rumahnya juga mengaku sudah ditarik Rp10 ribu untuk retribusi sampah. “Kelihatannya untuk Jalan Kemakmuran sudah berlaku. Saya dengan tetangga saya juga sudah ditarik dengan jumlah yang sama. Naik dari sebelumnya hanya Rp4 ribu,” tambah dia.

 

Mengenai besaran tarif retribusi yang baru, Ferdian menyatakan keberatan. Menurut dia, bukan soal besaran tarif yang membuatnya keberatan, melainkan pelayanan yang kurang maksimal. “Karena terkadang sampahnya saja tidak diambil. Pelayanannya kurang maksimal, kalau segitu keberatan,” tegas dia.

 

Keberatan yang sama juga disampaikan pemilik warung di Jalan Jawa, Agus R Haryatno. Sebagai pemilik kios atau warung, dirinya akan dikenai tarif retribusi yang baru sebesar Rp10 ribu, naik dari tarif lama yang hanya Rp5 ribu per bulan. Agus menyatakan alasan yang sama. Menurut dia, pelayanan pemungutan sampah selama ini tidak optimal.

 

Kalau naik keberatan, karena sering sampahnya tidak diambil. Yang penting pelayanannya harus optimal, harus maksimal. Kalau sudah seperti itu tidak masalah ada kenaikan,” tuturnya. Namun Agus mengaku, sosialisasi kenaikan retribusi sampah belum sampai di wilayahnya. “Sampai saat ini belum menerima sosialisasi,” tambah dia.

 

Sementara itu, sejumlah hotel di Kota Pekalongan juga mengaku belum mendapatkan sosialisasi atau surat edaran dari BLH yang mencantumkan daftar tarif retribusi persampahan yang baru. Padahal, hotel menjadi salah satu wajib retribusi yang dikenai kenaikan tertinggi yaitu dari Rp50 ribu menjadi Rp1 juta per bulan.

 

Resident Manager Horison Pekalongan, Arif Bahtiar, saat dihubungi menyatakan belum menerima pemberitahuan atau surat edaran apapun dari Pemkot Pekalongan. “Belum ada, kebetulan selama tiga hari ini saya sakit. Tapi sekretaris ataupun staf juga belum ada yang melaporkan tentang hal itu,” jelasnya.

 

Selama ini, lanjur Bahtiar, Hotel Horison membayar retribusi sampah sesuai dengan tarif yang berlaku. “Selama ini sudah bayar sesuai, mungkin lebih dari itu ya,” kata dia. Seperti diketahui, Pemkot Pekalongan melalui BLH berencana menaikkan tarif retribusi sampah atau kebersihan. Kenaikan yang tercatat dalam surat edaran BLH terpantau naik sangat drastis dari tarif sebelumnya. Saat ini, rencana kenaikan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.(nul)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 08-04-2016)