DISKOMINFO BIDIK 8 TOWER ILEGAL

Bakal Disegel

 

KOTA – Diskominfo yang dipimpin DR Sri Budi Santoso akan menindak tegas delapan tower atau menara telekomunikasi yang belum memiliki izin sesuai aturan di wilayah Kota Pekalongan. Diskominfo bekerja sama dengan Satpol PP, akan menyegel delapan tower tersebut jika hingga deadline yang disepakati tak juga melengkapi berkas administrasi sesuai dengan aturan yang ada.

Kabid Pengelolaan Sumber Daya dan Infrastruktur informatika paa Diskominfo, Wismo Adityo menjelaskan, pihaknya melalui Satpol PP sebagai penegak perda, sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan penyedia layanan delapan menara telekomunikasi tersebut untuk segera melengkapi syarat administrasi sesuai aturan yang berlaku. “Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada perusahaan penyedia menara telekomunikasi untuk segera melengkapi itu,” tuturnya, Senin (30/3).

Wismo menyebut, penyedia tower sudah menyanggupi ketika diberikan target waktu oleh Diskominfo untuk melengkapi administrasi yaitu pada 6 April mendatang. Wismo menegaskan, jika hingga waktu tersebut syarat tak juga dilengkapi, otomatis akan dilakukan penyegelan oleh petugas gabungan. “Jadi saat titik waktu yang ditentukan tak juga ada perbaikan, maka akan di peringatkan kembali bahwa akan ada penyegelan. Jika setelah itu tak juga lagi di lengkapi terpaksa itu dilakukan (penyegelan). Mereka sudah menyatakan sendiri bisa melengkapi pada tanggal itu,” imbuh dia.

Delapan titik tower ilegal yang dibidik, masing-masing terletak di Jalan AMK Kramatsari III RT 2 RW 11, Kelurahan Pasirkratonkramat, Jalan Pantaisari RT 1 RW 13, Kelurahan Panjang Wetan, Sapuro Indah RT 3 RW 7, Kelurahan Sapuro Kebulen, RT 1 RW 9 Kelurahan Soko Duwet, RT 2 RW 13 Kelurahan Krapyak, Jalan Kauman Baru RT 3 RW 7 Kelurahan Pringrejo, jalan Pelita 11 RT 2 RW 5 Kelurahan Buaran Kradenan dan Jalan HOS Cokroaminoto RT 2 RW 2 Kelurahan Kuripan Kertoharjo.

Keseluruhannya tercatat belum memiliki izin mendirikan bangunan dan izin gangguan, sehingga dinilai melanggar pasal 80 Jo pasal 79 Jo pasal 7 Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Jika tak juga melengkapi syarat yang dimaksud, akan diberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan instalasi yang dimaksud.

Ditanya jumlah tower yang kini masuk dalam bidikan Diskominfo, dia menyatakan untuk sementara baru mencatat delapan, tower itu saja yang akan segera dilakukan penindakan. Kedelapan tower tersebut, dibangun oleh satu perusahaan penyedia tower telekomunikasi yang sama. Sehingga, Diskominfo kini tinggal menunggu langkah dari perusahaan itu untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Dikatakan Wismo, perusahaan penyedia tower yang dimaksud memang terkesan menabrak aturan dalam pembangunan tower yaitu dengan terlebih dulu mendirikan fisik tower dan mengenyampingkan kelengkapan administrasi perizinan. “Jadi memang seperti itu, bangunan terlebih dulu didirikan baru nanti di lengkapi syaratnya. Kalau kita yang penting sesuai aturan saja sudah selesai, tidak masalah,” tandasnya. (nul)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 31-03-2015)