Delapan Produk Inovatif Lolos Tahap Awal

Seleksi untuk Bisa Diseminasi

 

 

 

PEKALONGAN – Pemilik delapan produk inovatif dan kreatif lolos tahap awal dalam seleksi fasilitasi diseminasi yang akan dilakukan Kantor Ristekin Kota Pekalongan. Ke delapan inventor itu diminta presentasi di hadapan SKPD Tim Pemilih Produk Inovatif yang dipimpin Dr Benny Diah Madusari.

 

Presentasi yang akan dilakukan di ruang rapat Kantor Ristekin itu untuk menentukan empat hasil penelitian yang akan difasilitasi untuk diseminasi. Kepala Kantor Ristekin, Slamet Budiyanto menjelaskan, inventor yang akan presentasi adalah produsen delapan produk inventor itu adalah H Sutiyo dengan produk rolade tape, Stedi Yoga (Mesin Pengasap Ikan Higienis Serbaguna), Dzikriyah (Egg roll Tempe), Muhammad Hgusein (Packing Ikan Segar sederhana) dan Rahayu Wijayanto (Pemanfaatan Kacang Jibutan Sebagai Pengganti Insulin).

 

Kemudian Kusnawan (Simulator Mesin Otomotif dengan Bahan PVC Bekas), Diding Suwarno (Lukisan Batik dari Limbah Rumah Tangga dengan Pewarna Alami), serta Pujo Sunarsono (Inovasi Pemanfaatan Pipa PVC).

 

Selain akan presentasi di hadapan tim pemilih, jga akan hadir delapan SKPD yakni Dinas Kesehatan, Disperindagkop, Dinsosnakertrans, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dindikpora, Bappeda, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), serta Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPMP2AKB).

 

Menurut dia, dalam memilih delapan dari 33 hasil produk inovatif itu, tim pemilih yang dipimpin Dr Benny Diah Madusari dari Dewan Riset Daerah (DRD) Kota Pekalongan telah melakukan rapat beberapa kali sehingga ditemukan delapan produk inovatif yang hari ini akan presentasi untuk menentukan empat produk yang nanti difasilitasi Kantor Ristekin untuk diseminasi.

 

Menurut Slamet, salah satu maksud kegiatan tersebut adalah dapat menjadi dasar terciptanya inovasi. Pemerintah Kota Pekalongan melalui kantor Ristekin memfasilitasi proses diseminasi dari hasil penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK, agar hasil tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, masyarakat umum dan kalangan industri. (A15-34)

 

 

 

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 29-09-2016)