ASN Wajib Lapor SPT Tahunan Lewat E-Filling

KOTA – Aparatur Sipil Negara (PNS, TNI, POLRI) diWajibkan melaporkan SPT Tahunannya melalui E-Filling. Dalam siaran persnya, Ditjen Pajak mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia untuk menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

 

Ditjen Pajak sangat mengapresiasi dukungan seluruh ASN, anggota TNI dan anggota Polri yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan termasuk melaporkan SPT menggunakan e-Filing.

 

Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal, Wayah Yoga menyampaikan, pelaporan pajak menggunakan e-Filing ini merupakan upaya untuk memberi contoh kepada masyarakat akan adanya fasilitas pelaporan pajak online. “Arahan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015,” tuturnya.

 

Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut mewajibkan seluruh ASN, anggota TNI dan anggota Polri untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Selain itu juga mengingatkan seluruh aparatur Negara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

 

Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena lapor pajak kapan saja tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mendatangi tempat penerimaan SPT Tahunan. “Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2016 sedangkan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat disampaikan tanggal 30 April 2016,” ucapnya mengingatkan. (fqn)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 27-06-2016)