16 Ribu KIP Sudah Tercetak, Segera Aktivasi

Penerima Diminta Aktivasi ke Sekolah

 

Sebanyak 16 ribu lebih Kartu Indonesia Pintar sudah tercetak untuk anak-anak sekolah di Kota Pekalongan tahun ini. Diharapkan, penerima KIP yang belum melakukan aktivasi di sekolah atau lembaga pendidikan formal/non formal masing-masing untuk segera mengaktifkannya, agar bisa mencairkan dana manfaat dari KIP tersebut.

 

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Pekalongan, Suroso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/10). “Berdasar data di Dindikpora, untuk Kota Pekalongan ada sekitar 16 ribu KIP yang sudah tercetak. Tetapi kami belum mengetahui berapa yang sudah diterima dan sudah diaktivasi serta dicairkan dana bantuannya,” ungkapnya.

 

Menurut Suroso, KIP itu langsung didistribusikan oleh pemerintah pusat ke alamat masing-masing penerima melalui jasa ekspedisi. Kartu tersebut belum bisa digunakan apabila belum diaktivasi di sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing. Sebab, basis data yang digunakan pemerintah adalah data Pendataan Program Pelrindungan Sosial (PPLS) tahun 2011. Sehingga bisa jadi data tersebut berbeda dengan kondisi riil saat ini.

 

Suroso menjelaskan, KIP itu merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP). PIP sendiri merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo, yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin/tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah/sederajat.

 

Selain itu, PIP ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non formal.

 

Berdasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, KIP diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.

 

Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP di tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A sebesar Rp225 ribu per semester (Rp450 ribu per tahun), tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B sebesar Rp375 ribu per semester (Rp750 ribu per tahun), dan tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C sebesar Rp500 ribu per semester (Rp1 juta per tahun), serta Rp1 juta untuk Peserta Kursus selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun.

 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan, dan namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 

Untuk segera mendapatkan manfaat PIP, pemilik KIP mendatangi sekolah atau lembaga pendidikan non formal untuk dapat mendaftarkan KIP-nya ke dalam aplikasi dapodik. Setelah itu, Kemendikbud melakukan verifikasi untuk dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP.

 

SK yang berisi daftar nama penerima manfaat PIP tersebut dikirimkan ke bank penyalur manfaat (BRI dan BNI), Dinas Pendidikan, dan lembaga pendidikan. Setelah data sesuai dan lengkap, lembaga pendidikan memberikan surat keterangan kepada pemilik KIP untuk pencairan manfaat PIP di bank yang ditunjuk. Pencairan dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.

 

Jadi, siswa yang menerima KIP melapor ke sekolah untuk aktivasi kartunya. Setelah diaktivasi, sekolah akan mendapatkan akun virtual yang kemudian akan disampaikan ke operator PIP kabupaten/kota. Lalu siswa penerima KIP yang telah memenuhi persyaratan pencarian dapat mencairkan dana KUP di bank yang ditunjuk, dengan didampingi pengelola PIP sekolah,” jelasnya.

 

Adapun data berapa total siswa yang telah mencairkan manfaat KIP atau PIP itu, Dindikpora mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari pihak sekolah masing-masing. Dindikpora juga belum mengetahui berapa persen dari total dana bantuan PIP yang sudah dicairkan. Namun berdasar data yang ada, tercatat untuk SMP negeri maupun swasta, tahun ini yang sudah bisa dicairkan untuk 1.414 siswa, dengan total uang senilai Rp 645.375.000.

 

Sedangkan untuk SD, ada 5.049 siswa, dengan total uang Rp 1.887.975.000. “Untuk Kota Pekalongan pencairannya sudah dapat empat tahap untuk jenjang SD, sedangkan yang SMP baru tiga tahap. Biasanya tahapan pencairan ini akan diberitahukan oleh pusat ke pengelola PIP setempat,” pungkasnya. (way)

 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 12-10-2016)